Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan
Diminta Netizen Paksa Ketua Umum dan Exco PSSI Mundur, Mahfud MD: Kita Tidak Bisa Secara Hukum
Mahfud MD menjawab permintaan netizen agar dia memaksa Ketua Umum dan semua anggota Exco PSSI mundur dari jabatannya.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjawab permintaan netizen agar dia memaksa Ketua Umum dan semua anggota Exco PSSI mundur dari jabatannya.
Mahfud MD mengatakan pemerintah tidak bisa memaksa Ketua Umum PSSI dan semua anggota Exco PSSI mundur secara hukum.
Pemberhentian pengurus PSSI, kata Mahfud MD adalah mekanisme PSSI yang tidak bisa diintervensi.
"Kita tidak bisa memaksa mereka berhenti secara hukum. Pemberhentian adalah mekanisme PSSI yang tak bisa diintervensi," kata Mahfud di akun Twitternya @mohmahfudmd pada Sabtu (15/10/2022).
Menurutnya, kalaupun Ketua Umum dan semua anggota PSSI mundur maka hal tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral dan etik.
Mahfud MD mengatakan bentuk tanggung jawab moral dan etik tersebut bisa dilakukan di organisasi mana pun.
"Toh kalau mereka melakukan langkah karena tanggungjawab moral dan etik, termasuk mundur, di organisasi mana pun bisa," sambung Mahfud MD.
Oleh karena itu, kata dia, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan dalam laporannya kepada Presiden Joko Widodo merekemondasikan pengurus PSSI mundur sebagai bentuk tanggung jawab moral.
"Maka kita bilang tanggungjawab moral, bukan tanggungjawab hukum," kata Mahfud MD.
Baca juga: Struktur Kepengurusan PSSI 2019-2023: Iwan Bule Ketua Umum, Disebut Sepatutnya Mundur
Diberitakan sebelumnya Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF), Mahfud MD membeberkan hasil investigasi yang mereka lakukan terhadap tragedi Kanjuruhan.
Salah satu poin yang ditegaskan yakni PSSI selaku federasi sepakbola Indonesia harus bertanggung jawab penuh atas kejadian yang menelan korban jiwa lebih dari 100 orang.
"Di dalam catatan kami pengurus PSSI harus bertanggung jawab dan sub-sub organinasinya bertanggung jawab," kata Mahfud MD dalam konferensi pers, Jumat (14/10/2022).
"Keselamatan rakyat itu adalah hukum yang lebih tinggi dari hukum yang ada dan ini sudah terjadi keselamatan rakyat publik terinjak-injak," lanjut pria yang menjabat sebagai Menko Polhukam tersebut.
Dalam dokumen hasil invesitgasi TGIPF yang tersebar, setidaknya ada 12 rekomendasi kepada PSSI yang harus dilakukan.
Salah satu rekomendasinya, seluruh Komite Eksekutif PSSI yang menjabat saat ini harus mengundurkan diri sebagai wujud tanggung jawab secara moral.
Itu berarti Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan yang masuk dalam Komite Eksekutif juga harus mundur.
Apabila rekomendasi tersebut tak dijalankan, pemerintah tak akan memberikan rekomendasi atau izin untuk kompetisi Liga 1 bisa dilanjutkan kembali.
Baca juga: Polri Ungkap Sudah Periksa 80 Orang di Kerusuhan Kanjuruhan
"Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang, dimana saat laporan ini disusun sudah mencapai 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang/ringan yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang," tulis TGIPF dalam laporan investigasinya.
"Untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan persepakbolaan nasional, pemangku kepentingan PSSI diminta untuk melakukan percepatan Kongres atau menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggungjawab, dan bebas dari konflik kepentingan. Pemerintah tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepakbola profesional di bawah PSSI yaitu Liga 1, Liga 2, dan Liga 3, sampai dengan terjadinya perubahan dan kesiapan yang signifikan oleh PSSI dalam mengelola dan menjalankan kompetisi sepakbola di tanah air,"
"Adapun pertandingan sepakbola di luar Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 tetap berlangsung dengan memperhatikan ketertiban umum dan berkoordinasi dengan aparat keamanan," tegas pernyataan TGIPF.