Selasa, 14 April 2026

Polisi Tembak Polisi

Jelang Sidang Ferdy Sambo Cs, Dua Tenda Pengamanan Didirikan di Pengadilan Jaksel

Pantauan Tribunnews.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terlihat sudah berdiri dua tenda pengamanan dari Polres Metro Jakarta Selatan.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Suasana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jelang sidang perdana Ferdy Sambo cs yang mulai digelar Senin (17/10/2022). Dua tenda pengamanan sudah didirikan sejak Minggu (16/10/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamanan sudah mulai dilakukan jelang sidang Ferdy Sambo Cs yang akan dimulai pada Senin (17/10/2022).

Pantauan Tribunnews.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terlihat sudah berdiri dua tenda pengamanan dari Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam pantauan, satu tenda berwarna coklat dan satu tenda lagi berwarna hijau kuning.

Terlihat pula sejumlah anggota kepolisian berada di area Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan pengamanan.

Tidak terlihat aktivitas apapun selain pengamanan dari pihak kepolisian.

Baca juga: Serba-serbi Sidang Ferdy Sambo: Detail Jadwal, Profil Hakim hingga Persiapan Sidang Kasus Brigadir J

Diketahui, kasus Ferdy Sambo akan mulai disidangkan pada Senin (17/10/2020) mendatang.

Pada hari itu, empat terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan digelar. Keempatnya yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Sementara terdakwa lainnya, yaitu Bharada Rihard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan disidang terpisah yakni pada Selasa (18/7/2022).

Sedangkan untuk para tersangka di perkara lain yakni perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J ini akan digelar pada Rabu (19/10/2022).

Setidaknya ada enam tersangka obstraction of justice ini yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.

Susunan Majelis Hakim

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah nama susunan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan, ada tiga majelis hakim yang akan menyidangkan kasus tersebut.

"Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa, Anggota majelis hakim, Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono," kata Djuyamto kepada awak media, Senin (10/10/2022).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved