Jumat, 29 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Manuver Ferdy Sambo Jelang Sidang: Hendak Badminton hingga Ngaku Perintah Bharada E Hajar Brigadir J

Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo membuat manuver baru menjelang sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang digelar pada Senin (17/10/2022)

Penulis: Miftah Salis
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dibawa petugas keluar Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022)- Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo membuat manuver baru menjelang sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang digelar pada Senin (17/10/2022). Sambo mengakui bahwa ia memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir J bukan menembak. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo membuat manuver baru menjelang sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang digelar pada Senin (17/10/2022) besok.

Ferdy Sambo disebut tak berniat mampir ke rumah di Duren Tiga yang menjadi lokasi pembunuhan karena saat itu dirinya hendak badminton.

Sambo kemudian juga mengakui bahwa ia memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir J bukan menembak.

Kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Febri Diansyah, menggambarkan bahwa kliennya seolah tidak berniat datang ke lokasi pembunuhan.

Ferdy Sambo disebut keluar dari rumah Saguling dan hendak bermain badminton.

Padahal saat itu dirinya telah mendengar kesaksian sang istri Putri Candrawathi soal kejadian di Magelang yang membuatnya emosi dan menangis.

Ferdy Sambo melintasi rumahnya di Duren Tiga untuk menuju lokasi badminton tersebut.

Baca juga: Jokowi Sebut Kasus Ferdy Sambo Bikin Indeks Kepercayaan Publik pada Polri Turun: Runyam Semuanya

Febri mengatakan, Sambo lalu meminta sang sopir untuk mundur setelah melewati rumah Duren Tiga.

“Jadi saat itu niat FS dari rumah di Saguling adalah pergi badminton.”

“Namun ketika FS melihat dan lewat di depan rumah duren tiga, sampai lewat beberapa meter jaraknya, ia kemudian memerintah sopir untuk berhenti, meskipun tidak ada rencana saat itu ke rumah Duren Tiga,” katanya, Rabu (12/10/2022), mengutip Kompas TV.

Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (kedua kiri) saat pelimpahan berkas dan tersangka dari kepolisian ke kejaksaan di Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). Ferdy Sambo yang semula mengenakan baju tahanan polisi berwarna oranye kemudian berganti mengenakan rompi merah tahanan Kejagung. TRIBUNNEWS/HO/PUSPENKUM KEJAGUNG
Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (kedua kiri) saat pelimpahan berkas dan tersangka dari kepolisian ke kejaksaan di Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). Ferdy Sambo yang semula mengenakan baju tahanan polisi berwarna oranye kemudian berganti mengenakan rompi merah tahanan Kejagung. TRIBUNNEWS/HO/PUSPENKUM KEJAGUNG (TRIBUNNEWS/HO/PUSPENKUM KEJAGUNG)

Febri bercerita, Ferdy Sambo kemudian masuk ke rumah Duren Tiga dan berkomunikasi dengan Brigadir J.

Sambo disebut mengonfirmasi soal kejadian di Magelang.

Ferdy Sambo lalu memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir J bukan menembak.

“Ada perintah FS saat itu yang dari berkas yang kami dapatkan, hajar Chard, namun yang terjadi penembakkan saat itu,” kata Febri.

Sambo lalu panik setelahnya dan bergegas mengambil senjata api milik Brigadir J.

Senjata api tersebut kemudian dipakai untuk menembak dinding rumah.

Sambo kemudian memerintahkan ajudan untuk memanggil ambulans.

Setelah itu, Ferdy Sambo menjemput sang istri di kamar dan mendekap wajahnya agar tidak melihat situasi tersebut.

Bripka RR kemudian diminta untuk mengantar Putri Candrawathi ke rumah Saguling.

Sambo juga mengklaim membuat skenario tembak menembak demi menyelamatkan Bharada E.

Soal pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi yang dilakukan Brigadir J seolah-olah dipindahkan ke Duren Tiga juga demi mendukung skenario tersebut.

"Inilah yang kemudian kita kenal atau kita ketahui dengan skenario tembak-menembak yang tujuannya pada saat itu adalah untuk menyelamatkan RE yang diduga melakukan penembakan sebelumnya," kata Febri seperti diberitakan Tribunnews sebelumnya.

Sambo pun juga merekaya seolah kasus pelecehan terjadi di Duren Tiga.

"Peristiwanya sebenarnya terjadi di Magelang (dugaan pelecehan seksual) pada tanggal 7 juli 2022. Tapi seolah-olah dipindahkan lokasinya ke Duren Tiga demi mendukung skenario tembak-menembak," tambah Febri.

Lebih lanjut, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi disebut mengakui adanya sejumlah kekeliruan usai peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J.

Febri menyebut, sejumah kekeliruan tersebut disebut berada pada fase kegelapan atau kebohongan.

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan, perintah yang disampaikan kliennya bukan hajar tapi menembak.

Ronny juga mengungkap bahwa sang klien tak memilik masalah dengan Brigadir J.

Sehingga, Bharada E tak memiliki motif untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir J kecuali atas perintah Ferdy Sambo.

“Dia (Bharada E) tidak punya dasar, dia tidak punya niat, ingat ya bahwa dia dengan almarhum itu adalah teman yang tidak punya masalah gitu mereka 1 bulan ini satu kamar tidur.”

“Jadi tidak ada masalah, terus alasannya apa, masa alasan mau nembak itu cuma karena iseng-iseng,” katanya dalam program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Kamis (13/10/2022).

Sementara itu, pengamat hukum menilai manuver Ferdy Samb kali ini sebagai upaya untuk membantah tudingan soal pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Untuk diketahui, Ferdy Sambo akan menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Senin (17/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Di hari yang sama, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky Rizal juga akan menjalani sidang.

Sementara tersangka Bharada E akan menjalani sidang pada Selasa (18/10/2022).

Pada Rabu (19/10/2022), tersangka obstruction of justice penyidikan kasus Brigadir J juga akan menjalani sidang.

(Tribunnews.com/Salis, KompasTV)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan