Senin, 11 Mei 2026

OTT KPK di Bea Cukai

Soal Dugaan Keterlibatan Petinggi Bea Cukai, KPK Diminta Jalankan Perintah Presiden

Mantan pimpinan KPK, Saut Situmorang ingatkan KPK agar kasus dugaan suap impor yang menyeret nama Dirjen BC Djaka Budhi Utama tidak menguap.

Tayang:

Ringkasan Berita:
  • Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen BC) Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama terseret dalam surat dakwaan kasus dugaan suap impor yang menjerat pemilik Blueray Cargo Group, John Field
  • KPK pun didesak tidak pandang bulu dan menjalankan amanat Presiden Prabowo Subianto dalam mengusut tuntas potensi keterlibatan pucuk pimpinan lembaga kepabeanan tersebut
  • Mantan pimpinan KPK, Saut Situmorang, mengingatkan KPK agar kasus ini tidak menguap begitu saja seperti beberapa preseden sebelumnya

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen BC) Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama, mendadak menjadi sorotan publik usai terseret dalam surat dakwaan kasus dugaan suap impor yang menjerat pemilik Blueray Cargo Group, John Field. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun didesak untuk tidak pandang bulu dan menjalankan amanat Presiden Prabowo Subianto dalam mengusut tuntas potensi keterlibatan pucuk pimpinan lembaga kepabeanan tersebut.

Mantan pimpinan KPK, Saut Situmorang, mengingatkan lembaga antirasuah agar kasus ini tidak menguap begitu saja seperti beberapa preseden sebelumnya. 

Ia menegaskan bahwa pesan kepala negara terkait pemberantasan korupsi sangat tegas dan harus dieksekusi oleh penegak hukum.

"Ya mudah-mudahan tidak seperti itu (lenyap), karena ini kan pesan presiden jelas, 'kan kukejar koruptor sampai ke antartika' kan gitu kan pesan presiden. Apalagi juga didukung dengan pernyataan Pak Purbaya bahwa harus bersih-bersih di Bea Cukai kan," ujar Saut Situmorang kepada wartawan dikutip Senin (11/5/2026).

Baca juga: 3 Bos Blueray Didakwa Suap Pejabat Bea Cukai Total Rp 63,1 Miliar Terkait Kasus Importasi Barang

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Djaka Budhi Utama disebut turut hadir dalam pertemuan dengan para pengusaha kargo, termasuk John Field, di Hotel Borobudur pada Juli 2025. 

Menurut Saut, sebagai pimpinan yang baru dilantik pada Mei 2025, Djaka Budhi Utama seharusnya bisa mencegah potensi tindak pidana suap yang diduga terjadi dalam rentang Juli 2025 hingga Januari 2026 tersebut.

"Jadi ketika seseorang menjabat itu kan apalagi dia hadir di pertemuan itu, seharusnya tidak terjadi tindak pidananya. Harusnya kan dia bisa bilang 'eh apa nih, kok kalian begini-begini, jangan ya, saya pimpinan di sini' kan harusnya gitu kan," tegas Saut. 

Ia menduga pemunculan nama Djaka Budhi Utama di persidangan merupakan bagian dari strategi penyidik KPK untuk membongkar kasus secara menyeluruh.

Baca juga: Jaksa KPK Ultimatum Semua Pihak Agar Tak Intervensi Sidang Kasus Suap Importasi Barang Bea Cukai

Senada dengan hal tersebut, mantan pimpinan KPK lainnya, Nurul Ghufron, memandang bahwa penyebutan nama pihak-pihak tertentu di pengadilan adalah langkah teknis untuk mematangkan alat bukti.

"Biasanya memang dilempar atau dilimpahkan dulu ke pengadilan. Harapannya di pengadilan akan mendapatkan bukti-bukti keterkaitannya lebih lanjut," jelas Ghufron. 

Meski demikian, ia mengingatkan publik untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga hakim menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Dari kacamata hukum, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai penetapan status tersangka terhadap seseorang sangat bergantung pada kecukupan minimal dua alat bukti. 

Namun secara administratif, ia menyarankan agar Kementerian Keuangan berani mengambil langkah tegas guna menjaga integritas institusi.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved