Selasa, 12 Agustus 2025

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

BSU Tahap 6 Sudah Cair Lewat Pos, Siapkan KTP dan Cek Status di Laman bsu.kemenaker.go.id

BSU tahap 6 sudah cair mulai hari ini, Senin (17/10/2022). Pencairan BSU tahap 6 dilakukan melalui Kantor Pos. Simak syarat pencairan BSU tahap 6.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Dok Kemnaker
Presiden RI, Joko Widodo saat menyerahkan BSU di Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/10/2022). - Penyaluran BSU tahap 6 dimulai hari ini, Senin (17/10/2022). Dana BSU tahap 6 dapat dicairkan melalui Kantor Pos dengan membawa KTP dan bukti tangkapan layar status penerima pada laman bsu.kemenaker.go.id. 

1. Pertama buka website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;

2. Lalu cek pada bagian pengisian formulir;

3. Kemudian isi data formulirnya, seperti:

- NIK;

- Nama Lengkap Sesuai KTP;

- Tanggal Lahir;

- Nama Ibu Kandung;

- Nomor Handphone;

- Email Terkini;

4. Selanjutnya klik Lanjutkan;

5. Nantinya informasi terkait status penerima BSU akan tampil pada laman tersebut.

4. Bukan Pegawai Negeri Sipil atau TNI/Polri.

Baca juga: Penyebab BSU Belum Cair, Kemnaker: Belum Punya Rekening Bank Himbara

Syarat Penerima BSU 2022

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022;

3. Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan;

Bagi pekerja di wilayah dengan Upah Minimum Kerja (UMK) lebih dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMK dibulatkan ke atas.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma) (Kompas.tv/Dina Karina)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan