Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi
BSU Tahap 6 Sudah Cair Lewat Pos, Siapkan KTP dan Cek Status di Laman bsu.kemenaker.go.id
BSU tahap 6 sudah cair mulai hari ini, Senin (17/10/2022). Pencairan BSU tahap 6 dilakukan melalui Kantor Pos. Simak syarat pencairan BSU tahap 6.
Penulis:
Enggar Kusuma Wardani
Editor:
Garudea Prabawati
1. Pertama buka website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;
2. Lalu cek pada bagian pengisian formulir;
3. Kemudian isi data formulirnya, seperti:
- NIK;
- Nama Lengkap Sesuai KTP;
- Tanggal Lahir;
- Nama Ibu Kandung;
- Nomor Handphone;
- Email Terkini;
4. Selanjutnya klik Lanjutkan;
5. Nantinya informasi terkait status penerima BSU akan tampil pada laman tersebut.
4. Bukan Pegawai Negeri Sipil atau TNI/Polri.
Baca juga: Penyebab BSU Belum Cair, Kemnaker: Belum Punya Rekening Bank Himbara
Syarat Penerima BSU 2022
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022;
3. Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan;
Bagi pekerja di wilayah dengan Upah Minimum Kerja (UMK) lebih dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMK dibulatkan ke atas.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma) (Kompas.tv/Dina Karina)