Polisi Tembak Polisi
Dakwaan Putri Candrawathi: Perintahkan Bharada E Simpan Senjata Brigadir J di Kamar Ferdy Sambo
Dakwaan Putri Candrawathi tertulis dirinya memerintahkan Bharada E untuk menyimpan senjata Brigadir J di kamar Ferdy Sambo.
TRIBUNNEWS.COM - Salah satu isi surat dakwaan dari Putri Candrawathi menyebutkan bahwa dirinya memerintahkan Bharada E agar menyimpan senjata milik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berjenis Steyr Aug, Kal.223 di kamar pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Pancoran, Jakarta Selatan.
Adapun perintah tersebut dikatakan Putri Candrawathi kepada Bharada E setelah perjalanan dari Magelang pada 8 Juli 2022.
Sementara kamar pribadi Ferdy Sambo berada di lantai tiga di rumah pribadi Jalan Saguling.
"Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU mengikuti Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI masuk ke dalam rumah dan naik kel lantai tiga melalui samping lift sambil membawa senjata laras panjang Steyr Aug, Kal. 223, nomor pabrik 14USA247 untuk disimpan di lemari senjata milik Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. sesuai degnan permintaan dan kehendak Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI," demikian tertulis dalam surat dakwaan tersebut.
Setelah menyimpan senjata, Bharada E bersama Kuat Maruf kembali turun ke lantai satu melalui tangga.
Kemudian Bharada E bertemu dengan Brigadir J yang tengah meletakkan tas koper.
Baca juga: Sidang Kasus Brigadir J Dimulai, Ferdy Sambo Pakai Baju Batik
Tas koper tersebut lalu dibawa oleh Bharada E menuju lantai tiga.
Lalu, Bharada E pun kembali ke lantai satu dan melakukan tes PCR bersama dengan Brigadir J.
"Selanjutnya Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU membawa tas koper tersebut ke lantai tiga, kemudian Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU bersama Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT melakukan test PCR," lanjut isi surat dakwaan.
Setelah test PCR, Bharada E dan Brigadir J keluar rumah dan berbincang dengan Bripka RR, Kuat Maruf dan ajudan lainnya.
"Setelah itu, Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU bersama Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT keluar rumah melalui garasi dan ikut bergabung sambil berbincang-bincang dengan Saksi RICKY RIZAL WIBOWO, Saksi KUAT MA'RUF, Saksi ADXAN ROMER, Saksi PRAYOGI IKTARA WIKATON, Saksi DAMIANUS LABA KOBAN (DAMSON) dan Saksi FARHAN SABILLAH (pengawal motor Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H.)," tertulis dalam surat dakwaan.

Seperti diketahui, sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J digelar Senin (17/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB.
Sebelum sidang dimulai, Putri Candrawathi tiba terlebih dahulu di PN Jakarta Selatan sekira pukul 08.25 WIB.
Ia diantar dengan mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dengan dikawal oleh anggota Provost Polri perempuan.
Putri Candrawathi mengenakan kemeja berwarna putih dibalut dengan rompi tahanan berwarna merah bernomor 69.
Tak berselang lama, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal juga datang dengan menggunakan bus tahanan Kejaksaan Negeri Jakarat Selatan.
Baca juga: Jelang Pembacaan Dakwaan, Ruang Sidang Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan Dijaga Ketat Aparat
Mereka memakai kemeja berwarna putih dengan rompi tahanan berwarna merah.
Kemudian sekitar pukul 09.30 WIB, Ferdy Sambo datang dengan pengawalan ketat dari anggota Brimob Polri dengan bersenjata lengkap.
Saat turun, Ferdy Sambo tampak memakai pakaian batik berwarna cokelat dengan dibalut rompi tahan dari kendaraan taktis (rantis) Brimob Polri.
Ia tampak tak menghiraukan panggilan dari awak media dan langsung masuk ke PN Jakarta Selatan tanpa mengeluarkan satu patah kata pun.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi