Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Menangis dan Tertekan Setelah Dengar Istrinya Dilecehkan

Tim pengacara Ferdy Sambo menyebut kliennya menangis ketika mendengar cerita istrinya, Putri Candrawathi dilecehkan oleh Brigadir J.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo menjalani sidang perdana atas kasus pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim pengacara Ferdy Sambo menyebut kliennya menangis ketika mendengar cerita istrinya, Putri Candrawathi dilecehkan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Cerita itu didengar langsung oleh Ferdy Sambo saat Putri sudah pulang dari Magelang, Jawa Tengah di rumah pribadinya di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sebelum di Rumah Saguling, Putri juga sudah menceritakan soal pelecehan itu melalui sambungan telepon saat berada di Magelang, Jawa Tengah.

"Terdakwa Ferdy Sambo sambil menangis dan tertekan merasa bahwa martabat dan harga dirinya telah direndahkan oleh Nopriansyah Yosua Hutabarat," kata tim pengacara saat membacakan nota pembelaan atau eksepsi atas dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Setelah itu, Ferdy Sambo mencoba mengkonfirmasi dengan bertanya kepada Bripka Ricky Rizal terkait peristiwa yang terjadi di rumah Magelang.

Namun, tim pengacara menyebut Bripka Ricky Rizal tidak mengetahui kejadian yang sebenarnya.

Dia hanya mengetahui adanya keributan antara Brigadir J dan Kuat Ma'ruf.

Singkat cerita, karena peristiwa itu, pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi.

Ferdy Sambo diklaim marah karena mendapat balasan yang kurang baik dari Brigadir J setelah memperlakukan korban dengan baik.

"Terdakwa Ferdy Sambo memperlakukan Nopriansyah Yosua Hutabarat dan keluarganya dengan baik, sama seperti ADC lainnya. Namun balasan yang diterima sebaliknya," ungkapnya.

Baca juga: Ibunda Brigadir J Emosional, Menangis Dengar Dakwaan Jaksa Atas Ferdy Sambo

Harkat dan martabatnya sebagai seorang suami dan kepala keluarga seperti tercerabut atas kejadian yang dilakukan oleh Nopriansyah Yosua Hutabarat kepada istrinya yaitu saksi Putri Candrawathi. Terlebih lagi hal itu dilakukan oleh ajudan yang ia percaya dan dipilihnya sendiri," sambungnya.

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ferdy Sambo menyusun skenario setelah membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pada 8 Juli 2022 lalu, Ferdy Sambo mulai merangkai skenario pembunuhan Brigadir J.

Ferdy Sambo mengumpulkan mengumpulkan eks Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, eks Karo Provost Divisi Propam Polri Brigjen Benny Ali di ruang pemeriksaan Provost.

Dalam pertemuan itu, hadir juga Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. 

Ferdy Sambo dan semua yang hadir sepakat dengan skenario yang dibuat Ferdy Sambo yakni adanya saling tembak menembak antara Richard dengan Yosua.

"Terdakwa Ferdy Sambo menyampaikan 'ini harga diri, percuma jabatan dan pangkat bintang dua, kalau harkat dan martabat serta kehormatan keluarga hancur karena kelakukan Yosua, mohon rekan-rekan untuk masalah ini diproses apa adanya, sesuai peristiwa di tempat kejadian perkara (TPK)!'," kata Jaksa saat membaca dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir  J, Ferdy Sambo saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo menjalani sidang perdana atas kasus pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022. Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo menjalani sidang perdana atas kasus pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Setelah itu, Ferdy Sambo meminta kepada Brigjen Hendra dan Brigjen Benny Ali untuk bisa mengamankan keterangan saksi dan barang bukti agar skenario berjalan dengan mulus.

"Tidak hanya itu saja, terdakwa Ferdy Sambo berpesan 'untuk peristiwa di magelang tidak usah dipertanyakan. Kita sepakati, kita berangkat mulai dari peristiwa di rumah dinas Duren Tiga no 46 saja!'," ucap Jaksa

"Terakhir terdakwa Ferdy Sambo mengatakan: 'baiknya untuk penanganan tindak lanjutnya di Paminal saja!'," sambungnya.

Selanjutnya, Ferdy Sambo meminta istrinya Putri Candrawathi untuk membuat laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Selatan soal dugaan pelecehan seksual yang terjadi di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan sesuai dengan skenario yang dibuat.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved