Jumat, 24 April 2026

Polisi Tembak Polisi

Jaksa Punya Waktu 3 Hari Tanggapi Eksepsi Pengacara Ferdy Sambo, Sidang Dilanjut Kamis 20 Oktober

Ferdy Sambo akan melanjutkan sidang dakwaan pada Kamis (20/10/2022), JPU akan menanggapi eksepsi.

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo akan melanjutkan sidang dakwaan pada Kamis (20/10/2022), JPU akan menanggapi eksepsi. 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, ditunda hingga Kamis (20/10/2022).

Sidang perdana Ferdy Sambo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Penasihat hukum Ferdy Sambo telah menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Untuk menanggapi nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan penasihat hukum Ferdy Sambo, awalnya JPU meminta waktu satu pekan.

"Surat dakwaan sudah kami sampaikan satu minggu yang lalu terhadap terdakwa dan penasihat hukum."

"Sehingga wajar mereka bisa langsung memberikan tanggapan terhadap dakwaan kami," ujar Jaksa, Senin, dikutip Tribunnews.com dari YouTube Kompas TV.

Baca juga: Kuasa Hukum Ferdy Sambo Nilai JPU Tak Cermat Susun Surat Dakwaan karena Hanya Berdasarkan Asumsi

"Hari ini kami baru menerima hard copy eksepsi dari tim penasihat hukum."

"Menanggapi eksepsi tim penasihat hukun, kami butuh waktu untuk ditunda satu minggu," terang Jaksa.

Namun, majelis hakim memutuskan memberi waktu selama tiga hari bagi JPU untuk menanggapi eksepsi penasihat hukum Ferdy Sambo.

Dengan demikian, sidang Ferdy Sambo dilanjut pada Kamis pekan ini.

Sidang lanjutan Ferdy Sambo tersebut dijadwalkan digelar pada pukul 09.30 WIB.

Suasana sidang perdana terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, saat tim kuasa hukumnya membacakan eksepsi. Majelis hakim memutuskan memberi waktu selama tiga hari bagi JPU untuk menanggapi eksepsi penasihat hukum Ferdy Sambo.
Suasana sidang perdana terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, saat tim kuasa hukumnya membacakan eksepsi. Majelis hakim memutuskan memberi waktu selama tiga hari bagi JPU untuk menanggapi eksepsi penasihat hukum Ferdy Sambo. (Tangkap layar YouTube Kompas TV)

"Saudara penuntut umum kalah cepat dari tim penasihat hukum."

"Saya tunda hari Kamis untuk pemberian tanggapan," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa.

"Kalau memang saudara tidak siap, maka kita akan lewatkan itu, dan kita akan langsung menjatuhkan putusan," lanjut majelis hakim.

Baca juga: Sidang Ferdy Sambo Selesai, Giliran Istrinya Putri Candrawathi yang Duduk di Kursi Pesakitan

Eksepsi yang Dibacakan Kuasa Hukum Ferdy Sambo

Sebelumnya, tim kuasa hukum Ferdy Sambo langsung mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.

Dalam eksepsinya, mereka meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan seluruh dakwaan yang dijatuhkan oleh jaksa.

Menurut anggota pengacara Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong, dakwaan dari jaksa itu tidak menguraikan peristiwa secara cermat, dan tidak lengkap.

Sehingga, lanjut dia, surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa tersebut batal demi hukum.

"Dengan demikian, kami selalu penasihat hukum terdakwa berdasarkan pasal 143 ayat 3 KUHAP memohon kepada Majelis hakim yang mulia," ungkapnya dalam persidangan, Senin, dilansir Tribunnews.com.

Baca juga: Jaksa Sebut Publik Dibuat Takjub Pengacara Ferdy Sambo Sudah Siapkan Pembelaan Atas Dakwaannya

Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo menyampaikan nota keberatan atas dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum terkait pembunuhan Brigadir J, Senin (17/10/2022) di PN Jaksel. Majelis hakim memutuskan memberi waktu selama tiga hari bagi JPU untuk menanggapi eksepsi penasihat hukum Ferdy Sambo.
Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo menyampaikan nota keberatan atas dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum terkait pembunuhan Brigadir J, Senin (17/10/2022) di PN Jaksel. Majelis hakim memutuskan memberi waktu selama tiga hari bagi JPU untuk menanggapi eksepsi penasihat hukum Ferdy Sambo. (Tangkap layar YouTube Kompas TV)

Sarmauli juga meminta majelis hakim untuk memerintahkan jaksa menghentikan pemeriksaan perkara dan membebaskan Ferdy Sambo dari tahanan.

"Majelis hakim untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum, untuk membebaskan terdakwa dari tahanan," jelasnya.

Diketahui, dalam kasus pertama, Ferdy Sambo didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sementara dalam dakwaan kedua Obstruction of Justice, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Rizki Sandi Saputra)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved