Polisi Tembak Polisi
Ketika Putri Candrawathi Mengaku Tak Mengerti Isi Dakwaan Jaksa Meskipun Sudah Dijelaskan Ringkas
Putri Candrawathi mengaku tidak paham dengan dakwaan jaksa meskipun sudah dijelaskan secara ringkas.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Adi Suhendi
“Mohon izin yang mulia, saya siap menjalani persidangan namun saya serahkan semuanya ke penasihat hukum saya,” lanjut Putri.
Koordinator kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis pun minta Majelis Hakim agar pihaknya bisa langsung membacakan eksepsi dari Putri Candrawathi atas dakwaan jaksa.
Sempat Ampuni Brigadir J
Putri Candrawathi disebut sempat mengampuni aksi pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.
Hal ini disebutkan Tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong saat membacakan nota pembelaan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Sarmauli menyebut kliennya sempat mengampuni Brigadir J namun dengan syarat Brigadir J harus mengundurkan diri atau resign.
Hal ini dikatakan Putri setelah adanya keributan antara Brigadir J dengan Kuat Maruf.
"Agar tidak terjadi keributan, saksi Putri Candrawathi mengatakan kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat 'saya mengampuni perbuatanmu yang keji terhadap saya tapi saya minta kamu untuk resign'," kata Sarmauli membacakan eksepsi Ferdy Sambo.
Baca juga: Sidang Ferdy Sambo Selesai, Giliran Istrinya Putri Candrawathi yang Duduk di Kursi Pesakitan
Setelah mendengar ucapan itu, Brigadir J langsung keluar kamar dan menangis.
Sarmauli menjelaskan Putri Candrawathi sebenarnya sudah menganggap Brigadir J seperti anaknya sendiri.
"Saksi Putri Candrawathi tidak pernah menyangka bahwa Nofriansyah Yosua Hutabarat yang selama ini sudah dianggap seperti anak dan menjadi bagian dari keluarga, ternyata tega untuk berbuat demikian terhadap dirinya," kata Sarmauli.
Lebih lanjut, dia menerangkan kliennya ini awalnya sempat enggan menceritakan dan takut melaporkan pelecehan ini ke polisi karena takut dianggap aib.
Sebab, kata Sarmauli, Putri adalah istri seorang Kadiv Propam Polri.
"Akan terdampak jikalau ada banyak orang yang mengetahui kejadian yang dialaminya dan menjadi bahan celaan kepadanya dan keluarganya," ujar Sarmauli.
Sebelumnya, Sarmauli Simangunsong mengungkap peristiwa dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), terhadap istri dari kliennya, Putri Candrawathi.
Baca juga: Jaksa Minta Waktu Seminggu Jawab Pembelaan Ferdy Sambo, Hakim: Saudara Kalah Cepat