Selasa, 19 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Ucapkan Terima Kasih pada Bharada E setelah Pembunuhan Brigadir J

Putri Candrawathi mengucapkan terima kasih pada Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, setelah peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Penulis: Nuryanti
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Putri Candrawathi (tengah) saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Putri Candrawathi mengucapkan terima kasih pada Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, setelah peristiwa pembunuhan Brigadir J. 

TRIBUNNEWS.COM - Putri Candrawathi mengucapkan terima kasih pada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E setelah peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terjadi.

Selain Bharada E, Putri Candrawathi juga menyampaikan terima kasih pada Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Hal ini terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Putri Candrawathi disebut mengucapkan terima kasih pada Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf pada 10 Juli 2022.

Sementara itu, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Baca juga: ISI LENGKAP Eksepsi Ferdy Sambo, Sebut Dakwaan JPU Menyimpang dari Hasil Penyidikan

Menurut Jaksa, Putri Candrawathi menyampaikan terima kasih saat berada di rumah di Jalan Saguling 3, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Terdakwa Putri Candrawathi selaku istri saksi Ferdy Sambo mengucapkan terima kasih kepada saksi Ricky Rizal Wibowo, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan saksi Kuat Ma'ruf," kata Jaksa, Senin, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Saat itu, kata Jaksa, Ferdy Sambo di rumah Saguling memanggil Bripka Ricky Rizal, Bharada E, dan Kuat Ma'ruf.

Ketiganya lalu menemui Ferdy Sambo yang tengah bersama Putri Candrawathi.

Jaksa menyebut, Ferdy Sambo memberikan amplop kepada Bripka Ricky Rizal, Bharada E, dan Kuat Ma'ruf.

"Ferdy Sambo memberikan amplop warna putih yang berisikan mata uang asing (dolar) kepada saksi Ricky Rizal Wibowo dan saksi Kuat Ma'ruf dengan nilainya masing-masing setara Rp 500.000.000."

"Sedangkan, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan nilai setara Rp 1.000.000.000," terang Jaksa.

"Amplop yang berisikan uang tersebut diambil kembali oleh saksi Ferdy Sambo dengan janji akan diserahkan pada bulan Agustus 2022, apabila kondisi sudah aman," lanjutnya.

Baca juga: Kampung Brigadir J di Jambi Tiba-Tiba Hujan Disertai Kilat, Petir Saat Putri Candrawathi Diadili

Putri Candrawathi saat menghadiri sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Putri Candrawathi disebut mengucapkan terima kasih pada Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf pada 10 Juli 2022.
Putri Candrawathi saat menghadiri sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Putri Candrawathi disebut mengucapkan terima kasih pada Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf pada 10 Juli 2022. (Tangkap layar YouTube Kompas TV)

Posisi Putri Candrawathi dari Lokasi Eksekusi Brigadir J

Dilansir Tribunnews.com, Putri Candrawathi disebut berada dalam posisi yang tidak jauh saat dilakukan eksekusi Brigadir J.

Jaksa berujar, posisi Putri Candrawathi saat Brigadir J ditembak hanya sekitar 3 meter.

"Sedangkan Putri Candrawathi berada di dalam kamar utama dengan jarak 3 meter dari jarak Yosua berdiri sebelum ditembak,” ungkap jaksa dalam persidangan, Senin.

Baca juga: Ketika Putri Candrawathi Mengaku Tak Mengerti Isi Dakwaan Jaksa Meskipun Sudah Dijelaskan Ringkas

Setelah Brigadir J dieksekusi, Putri Candrawathi seolah acuh tak acuh keluar kamar dan meninggalkan rumah dinas di Duren Tiga.

Putri pun kembali ke rumah pribadinya dengan diantar oleh Bripka Ricky Rizal.

"Saksi Putri dengan tenang dan acuh tak acuh (cuek) pergi meninggalkan rumah dinas Duren Tiga Nomor 46 diantar oleh Saksi Ricky Rizal menuju ke rumah Saguling 3 Nomor 29," tutur Jaksa.

Sebagai informasi, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ini, ada lima tersangka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Rizki Sandi Saputra)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan