Selasa, 30 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Bharada E Tiba di PN Jaksel Dikawal LPSK, Pakai Rompi Tahanan dan Diborgol

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (18/10/2022) pagi. 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari Bareskrim Polri untuk disidangkan, Senin (18/10/2022). Bharada E dikawal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan didampingi tim kuasa hukum. 

Sebelumnya, empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J sudah menjalani sidang perdana. 

Empat terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Rizky Rizal dan Kuat Ma'ruf. 

Sidang keempatnyat telah selesai dan berlangsung selama 12 jam. 

Empat terdakwa tersebut kompak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Sementara untuk para tersangka di perkara perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J ini akan digelar pada Rabu (19/10/2022).

Setidaknya ada enam tersangka obstraction of justice ini yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.

Keterangan Bharada E Akan Konsisten Sesuai BAP

Ronny menegaskan, keterangan kliennya, Bharada E akan tetap konsisten sebagaimana yang telah dituang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), rekonstruksi, dan BAP konfrontir.

"Klien saya sudah menyampaikan peristiwa sebenar-benarnya, dan di situ sudah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan, rekonstruksi, kemudian ada BAP konfrontir."

"Klien saya tetap konsisten menyampaikan yang dia lihat yang sebenar-benarnya," katanya, Senin (17/10/2022) sebagaimana dilansir Tribunnews

Apalagi kata Ronny, kliennya telah mendapat justice collaborator dari LPSK setelah melewati persyaratan ketat.

Di mana salah satu persyaratan tersebut adalah berkata secara jujur.

"Tapi kami yakin dalam proses perkara ini tentunya didukung alat bukti lain, tapi yang perlu saya sampaikan dalam proses ini klien saya sebagai justice collaborator itu diberikan LPSK dengan sangat ketat, harus berkata jujur syarat utamanya," kata dia.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Danang Triatmojo) (Kompas.com/Irfan Kamil)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved