Rabu, 1 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Bharada E Tiba di PN Jaksel Dikawal LPSK, Pakai Rompi Tahanan dan Diborgol

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (18/10/2022) pagi. 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari Bareskrim Polri untuk disidangkan, Senin (18/10/2022). Bharada E dikawal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan didampingi tim kuasa hukum. 

TRIBUNNEWS.COM - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (18/10/2022) pagi. 

Bharada E dijemput dari dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri dikawal oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Hal ini karena Bharada E menjadi justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

VIDEO: Keluarga Brigadir J Pertimbangkan Dukung Keringanan Hukuman untuk Bharada E

Berdasarkan tayangan program Breaking News Kompas TV, Bharada E tiba di PN Jaksel pada pukul 08.36 WIB.

Bharada E terlihat mengenakan kemeja putih, dibalut rompi tahanan bernomor 10 dan diborgol 

Ia langsung masuk ke ruang tahanan didampingi LPSK.

LIVE STREAMING sidang Bharada E

Baca juga: Profil Bharada E, Terdakwa Kasus Brigadir J yang Jalani Sidang Perdana Hari Ini di PN Jaksel

Kedatangan Bharada E juga didampingi tim kuasa hukumnya, yakni Ronny Talapessy.

Bharada E akan menjalani sidang perdana atas kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa (18/10/2022) hari ini mulai pukul 10.00 WIB. 

Sidang perdana Bharada E akan digelar di ruang utama Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan. 

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan, kliennya telah siap menghadapi persidangan hari ini. 

Ronny Talapessy juga menjamin keterangan kliennya akan tetap konsisten di persidangan nantinya. 

"Siap untuk menghadiri dan akan tetap konsisten," kata Ronny, dikutip dari Kompas.com, Selasa (18/10/2022). 

Bharada E didampingi kuasa hukum Ronny Talapessy serta dijaga oleh Brimob dan LPSK saat memasuki kawasan PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Bharada E didampingi kuasa hukum Ronny Talapessy serta dijaga oleh Brimob dan LPSK saat memasuki kawasan PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). (YouTube Kompas TV)

Adapun sidang perdana Bharada E ini dilakukan terpisah dengan terdakwa lainnya.

Sebelumnya, empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J sudah menjalani sidang perdana. 

Empat terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Rizky Rizal dan Kuat Ma'ruf. 

Sidang keempatnyat telah selesai dan berlangsung selama 12 jam. 

Empat terdakwa tersebut kompak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Sementara untuk para tersangka di perkara perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J ini akan digelar pada Rabu (19/10/2022).

Setidaknya ada enam tersangka obstraction of justice ini yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.

Keterangan Bharada E Akan Konsisten Sesuai BAP

Ronny menegaskan, keterangan kliennya, Bharada E akan tetap konsisten sebagaimana yang telah dituang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), rekonstruksi, dan BAP konfrontir.

"Klien saya sudah menyampaikan peristiwa sebenar-benarnya, dan di situ sudah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan, rekonstruksi, kemudian ada BAP konfrontir."

"Klien saya tetap konsisten menyampaikan yang dia lihat yang sebenar-benarnya," katanya, Senin (17/10/2022) sebagaimana dilansir Tribunnews

Apalagi kata Ronny, kliennya telah mendapat justice collaborator dari LPSK setelah melewati persyaratan ketat.

Di mana salah satu persyaratan tersebut adalah berkata secara jujur.

"Tapi kami yakin dalam proses perkara ini tentunya didukung alat bukti lain, tapi yang perlu saya sampaikan dalam proses ini klien saya sebagai justice collaborator itu diberikan LPSK dengan sangat ketat, harus berkata jujur syarat utamanya," kata dia.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Danang Triatmojo) (Kompas.com/Irfan Kamil)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved