Polisi Tembak Polisi
Fakta Sidang Bharada E: Tak Bisa Tolak Perintah Menembak hingga Minta Sambo dan Putri Dihadirkan
Berikut ini lima fakta dari sidang dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
10. Roslin Emika Simanjuntak;
11. Indrawanto Pasaribu;
12. Vera Maretha Simanjuntak.
Saksi-saksi tersebut merupakan pengacara korban hingga kekasih mendiang Brigadir J.
6. Total ada 61 Saksi untuk Sidang Bharada E
Sebanyak 12 saksi yang akan dihadirkan pekan depan ini merupakan tahap awal.
Wahyu Iman Santosa mengungkapkan ada total 61 saksi dalam perkara untuk terdakwa Bharada E.
Hal ini berdasarkan jumlah dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Mohon diberitahu paling lambat satu hari sebelumnya. Saya berharap 12 orang ini bisa dihadirkan, mengingat persidangan ini ada 60 saksi kami periksa. Di dalam BAP itu ada 61 saksi," ujarnya.
5. Permintaan Maaf
Bharada E juga menyampaikan surat yang ia buat saat ditahan di Rutan Bareskrim.
Surat tersebut berisikan permintaan maaf pada keluarga Brigadir J atas perbuatannya.
Ia juga menuliskan atas ketidakmampuannya untuk menolak perintah dari Ferdy Sambo.
Berikut ini isi surat yang ditulis Bharada E:
Mohon izin, sekali lagi saya menyampaikan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang telah menimpa almarhum Bang Yos.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/bharada-e-jalani-sidang-perdana_20221018_121117.jpg)