Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Terlibat Narkoba

Irjen Teddy Minahasa Hari Ini Kembali Jalani Pemeriksaan dalam Kasus Penjualan Narkoba

Henry Yosodiningrat menyebutkan Teddy Minahasa akan menjalani pemeriksaan terkait kasus narkoba pada hari ini, Selasa (18/10/2022).

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Choirul Arifin
Kompas.com/Nibras Nada Nailufar
Pengacara Henry Yosodiningrat, kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat menyebutkan kliennya akan menjalani pemeriksaan terkait kasus narkoba pada hari ini, Selasa (18/10/2022).

"Barusan saya baru dapat telfon dari Dirnarkoba (Polda Metro Jaya) bahwa akan dilanjutkan siang ini," kata Henry kepada wartawan.

Meski disebut akan menjalani pemeriksaan, namun Henry mengatakan dirinya tidak bisa mendampingi Teddy. Sebab saat ini dia mengikuti gelaran sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan 

“Maka tim saya bagi ke sebalah. Sebagian saya suruh mendampingi Teddy siang ini,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Henry Yosodiningrat resmi menjadi pengacara Irjen Teddy Minahasa dalam terkait kasus narkoba. Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Henry pada Selasa (18/10/2022).

"Iya benar [saya pengacara Teddy]," kata Henry saat dikonfirmasi wartawan.

Kata Henry, penunjukkannya sebagai kuasa hukum eks Kapolda Sumatera Barat ini dilakukan sejak Teddy ditempatkan di penempatan khusus (Patsus) di Provos Polri.

Baca juga: Henry Yosodiningrat: Demi Allah Saya Tidak Menerima Uang Satu Sen pun dari Irjen Teddy Minahasa

Sebagai informasi, Henry Yosodiningrat merupakan mantan Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Lampung II periode 2014-2019.

Henry Yosodiningrat selama ini juga dikenal sebagai Ketua Umum Gerakan Anti Narkotika (Granat).

Rencana pemeriksaan Irjen Pol Teddy Minahasa terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba batal dilakukan pada Senin (17/10/2022).

Pemeriksaan kode etik atas mantan Kapolda Sumbar ini juga tidak jadi dilakukan hari ini.

Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan pemeriksaan Irjen Teddy Minahasa tidak jadi dilakukan karena sakit.

Baca juga: Henry Yosodiningrat Jelaskan Alasannya Bersedia Jadi Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa

“Karena yang bersangkutan kurang sehat, maka yang bersangkutan minta dilakukan pemeriksaan oleh dokter,” kata Kombes Nurul Azizah kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

“Kemudian untuk pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik diundur,” ujarnya menambahkan.

Nurul tidak merinci sakit yang diderita Irjen Teddy. Ia juga tidak menjelaskan lebih lanjut kapan pemeriksaan selanjutnya akan diagendakan kembali.

Baca juga: 2 Kali Irjen Teddy Minahasa Batal Diperiksa Sebagai Tersangka, Ada Apa ?

Ia mengatakan terkait kondisi dan rencana pemeriksaan Irjen Teddy akan diinformasikan lebih lanjut mengikuti perkembangan.

“Kan tadi baru minta diperiksa oleh dokter ya, nanti updatenya kita sampaikan,” ujarnya.

Teddy Terancam Hukuman Mati

Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba.

Atas perbuatannya itu, Irjen Teddy Minahasa dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 jo pasal 55 uu 35/2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Ancaman maksimalnya hukuman mati atu minimal 20 tahun penjara," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).

Dalam pusaran gelap peredaran narkoba ini, polisi juga menangkap sejumlah tersangka lain mulai dari masyarakat sipil hingga anggota Polri.

Semuanya dijerat dengan pasal yang sama dengan ancaman hukuman mati.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved