Kamis, 14 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Pernyataan Bharada E setelah Sidang: Ikut Berduka hingga Sebut Tak Bisa Tolak Perintah Jenderal

Bharada E menyampaikan sebuah pernyataan setelah sidang perdana yang dijalaninya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Kompas TV
Sidang perdana dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (18/10/2022). Bharada E menyampaikan sebuah pernyataan setelah sidang perdana yang dijalaninya. Ini isinya. 

Ada satu kotak peluru 9 mm yang disiapkan Ferdy Sambo untuk Bharada E.

Bharada E diketahui menembak Brigadir J dengan senjata api Glock 17.

Ferdy Sambo memberikan amunisi tersebut juga disaksikan Putri Candrwathi. 

"Saksi Ferdy Sambo langsung menyerahkan 1 (satu) kotak peluru 9 mm disaksikan oleh Saksi Putri Candrawathi," papar Jaksa. 

Ferdy Sambo kemudian meminta Bharada E untuk menambahkan amunisi itu ke senjata api Glock 17 miliknya.

Saat itu, hanya ada delapan butir peluru dalam senjata api milik Bharada E

"Saat itu amunisi dalam Magazine terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang semula berisi 7 (tujuh) butir peluru 9 mm ditambah 8 (delapan) butir peluru 9 mm."

"Selanjutnya Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu memasukkan peluru satu persatu ke dalam Magazine pada senjata api Glock 17 Nomor seri MPY851 miliknya untuk mengikuti permintaan Terdakwa Ferdy Sambo tersebut ," tutur jaksa.

Bharada E lantas menambah amunisi senjatanya sesuai dengan perintah Ferdy Sambo.

Jaksa mengatakan bahwa saat itu Bharada E sudah mengetahui senjata itu akan digunakan untuk membunuh Brigadir J. 

Sebagai informasi, kasus Ferdy Sambo cs mulai disidangkan pada Senin (17/10/2020) kemarin. 

Empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J sudah menjalani sidang perdana. 

Mereka yang sudah menjalani sidang pembacaan dakwaan ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Rizky Rizal dan Kuat Ma'ruf. 

Sidang keempatnya telah selesai kemarin dan berlangsung selama 12 jam. 

Empat terdakwa tersebut kompak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Sementara untuk para tersangka di perkara perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J ini akan digelar pada Rabu (19/10/2022).

Setidaknya ada enam tersangka obstraction of justice ini yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Milani Resti)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan