Polisi Tembak Polisi
Eksepsi Ditolak Jaksa, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tetap Berada di Tahanan
Jaksa menolak eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, keduanya kini tetap berada di tahanan.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Whiesa Daniswara
Sebagai informasi, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah digelar pada Senin (17/10/2022).
Baca juga: Apa itu Putusan Sela? Sidang Putusan Bersifat Sementara yang Dijalani Sambo dan Putri Pekan Depan
Sidang pada Senin lalu mengagendakan pembacaan dakwaan untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Pada hari yang sama, juga digelar sidang Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Sidang kedua Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, digelar pada Kamis ini.
Dalam berkas dakwaan, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Bharada Richard Eliezer disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara itu, kuasa hukum Putri Candrawathi menilai, JPU mengabaikan keterangan psikologi forensik tentang kondisi mental Putri atas dugaan kekerasan seksual yang terjadi di rumah Magelang.
"Dengan pengesampingan fakta yang krusial oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan tersebut dapat mengaburkan peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada terdakwa Putri Candrawathi," ujar kuasa hukum Putri, Novia Gasma, membacakan eksepsi dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Fitri Wulandari/Galuh Widya Wardani) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q) (Kompas.com/Irfan Kamil)