Polisi Tembak Polisi
FAKTA Buku Hitam Ferdy Sambo yang Dibawa saat Sidang, Pengacara Beberkan Isi hingga Dugaan IPW
Ferdy Sambo terlihat membawa buku hitam saat menjalani sidang lanjutan di PN Jaksel, Kamis (20/10/2022). Apa isinya?
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, kembali menjalani sidang lanjutan, Kamis (20/10/2022).
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi dalam kasus Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (Brigadir J)
Dalam kesempatan tersebut, Ferdy Sambo tampak mengenakan batik cokelat gelap dan ungu.
Ia juga terlihat membawa sebuah buku hitam.
Buku hitam tersebut beberapa kali terekam kamera dibawa oleh Ferdy Sambo dalam sejumlah kesempatan.
Dirangkum Tribunnews.com, berikut fakta-fakta buku hitam milik Ferdy Sambo tersebut:
Baca juga: Brigadir J Menangis saat Keluar dari Kamar Putri, Istri Sambo: Saya Ampuni Perbuatanmu yang Keji
1. Pernah dibawa saat mendatangi Kejaksaan Agung
Ferdy Sambo terlihat membawa buku hitam saat mendatangi Kejaksaan Agung pada Senin (10/10/2022) lalu.
Kala itu, kedatangan Ferdy Sambo untuk pelimpahan tahap dua berkas kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau mengahalangi penyidikan kasus Brigadir J.
Menurut kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, buku hitam tersebut adalah buku catatan milik kliennya.
Arman mengaku tak tahu persis isi buku tersebut.
“Buku tersebut adalah buku catatan Pak FS,” kata Arman saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (11/10/2022).
“Isinya saya enggak tahu pastinya," imbuhnya.
2. Sudah dimiliki sejak Ferdy Sambo masih berpangkat Kombes

Buku hitam milik Ferdy Sambo diketahui pernah dibawa saat mantan Kadiv Propam Polri ini menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis (25/8/2022).
Baca juga: Ferdy Sambo Salaman dengan Seseorang Sebelum Masuk Ruang Sidang, Kuasa Hukum: Itu Kawan Lama
Arman Hanis mengatakan, buku hitam itu sudah dimiliki Ferdy Sambo sejak masih berpangkat Kombes dan menjabat sebagai Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
3. Berisi tentang catatan harian
Menurut Arman Hanis, buku hitam tersebut berisikan catatan harian yang ditulis Ferdy Sambo.
Hal itu diketahui Arman setelah bertanya pada Ferdy Sambo lantaran banyak yang penasaran.
“Jadi buku hitam itu catatan harian. Tadi saya tanyakan karena banyak yang tanya, apa sih isinya,” ujar Arman saat ditemui di PN Jaksel, Senin (17/10/2022), dikutip dari Kompas.com.
“Jadi kegiatan sehari-hari itu apa, misalnya dia rapat. Pokoknya kegiatan sehari-hari semenjak beliau menjabat Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, itu isinya,” imbuhnya.
Tetapi, Arman mengaku tidak tahu apakah Ferdy Sambo turut mencatat siapa-siapa saja anggota Polri yang pernah menjalani sidang komisi kode etik.
Diketahui, Ferdy Sambo pernah bertanggung jawab terkait sidang KKEP mengingat pernah menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
“Oh saya tidak tahu. Saya tanya, apa sih isinya, Bro? Ini sempat lihat-lihat, oh ternyata seluruh catatan beliau semenjak kombes sampai saat ini, sidang, eksepsi."
"Seluruh kegiatan apa yang dilakukan, apa yang dikerjakan. Itu isinya,” terang Arman.
Baca juga: JPU Tolak Seluruh Eksepsi Ferdy Sambo, Pemeriksaan Dilanjut dan Tetap Harus Ditahan
4. IPW menduga berisi catatan kasus gratifikasi tambang

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menduga buku hitam yang selalu dibawa Ferdy Sambo berisikan catatan kasus, di antaranya terkait gratifikasi.
“Saya cuma mau menerawang aja ya, menerawanag. Di buku itu saya menduga ada tulisan gratifikasi, penerimaan uang koordinasi ya,” kata Sugeng, dikutip dari Kompas.com.
Menurutnya, buku tersebut bukan hanya buku hitam yang berisi catatan biasa, melainkan berisi catatan kasus.
Sugeng mengatakan, dugaan gratifikasi yang dimaksudkannya tersebut berkaitan dengan usaha tambang.
“Jadi, ada dugaan saya dalam buku catatan tersebut tuh ada penerimaan uang koordinasi terkait usaha tambang,” ujarnya.
Ia melanjutkan, gratifikasi terkait penerimaan uang koordinasi yang terjadi di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara).
Sugeng mengatakan, ada keterlibatan sejumlah personel polisi dalam dugaan gratifikasi itu.
“Kaltim yang menyangkut seorang IB, Briptu IB. Kemudian, di Kaltara menyangkut Briptu HSB."
Baca juga: Kuasa Hukum Benarkan Kuat Maruf Terima HP dari Ferdy Sambo dan Putri usai Brigadir J Tewas
"Itu kalau diteliti lagi catatannya ada juga terkait kan juga polisi jenderal bintang dua, bintang satu,” katanya.
Namun, menurutnya, tidak menutup kemungkinan ada catatan lain terkait kasus yang selama ini ditangani Ferdy Sambo selama menjabat Kadiv Propam Polri.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Rahel Narda Chaterine/Adhyasta Dirgantara)