Polisi Terlibat Narkoba
Hasto Atmojo: AKBP Dody Prawiranegara Tidak Bisa Masuk dalam Perlindungan LPSK, Tapi Bisa Ajukan JC
Ketua LPSK Hasto Atmojo menyatakan pihaknya tidak keberatan jika AKBP Doddy Prawiranegara mengajukan perlindungan dan ingin menjadi JC.
Editor:
Theresia Felisiani
Selanjutnya melakukan asesmen psikologis untuk melihat apakah psikologi pemohon stabil dan siap sebagai pihak yang bekerja sama dengan aparat hukum dalam mengungkap kasus.
Dalam hal ini LPSK memiliki penilaian.
Berikutnya LPSK melakukan penelusuran rekam jejak terhadap pemohon yang mengajukan perlindungan dengan status sebagai JC.
Setalah proses ini LPSK memberi rekomendasi pemohon telah mengajukan JC dan hakim pengadilan yang akan memutuskan status JC tersebut.
"Jadi siapa saja boleh mengajukan permohonan kepada LPSK, tapi tentu saja untuk menentukan apakah akan diberi perlindungan, itu LPSK akan melakukan investigasi dan asesmen terlebih dulu," ujar Hasto.
Baca juga: Tolak Ferdy Sambo, Hotman Paris Pilih Bela Irjen Teddy Minahasa yang Tersandung Kasus Narkoba
Adapun rencana meminta perlindungan dan pengajuan JC ini dilontarkan kuasa hukum AKBP Dody, Adriel Viari Purba usai mendampingi pemeriksaan kliennya di Polda Metro Jaya, Sabtu (23/10).
Menurut Viari, surat permohonan perlidungan dan JC ini akan dikirim ke LPSK pada Senin (24/10).
Dalam kasus ini Polda Metro Jaya menetapkan 11 tersangka, dua di antaranya yakni AKBP Doddy Prawiranegara dan Irjen Teddy Minahasa.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun. (KompasTV)