Senin, 8 September 2025

Polisi Terlibat Narkoba

Hasto Atmojo: AKBP Dody Prawiranegara Tidak Bisa Masuk dalam Perlindungan LPSK, Tapi Bisa Ajukan JC

Ketua LPSK Hasto Atmojo menyatakan pihaknya tidak keberatan jika AKBP Doddy Prawiranegara mengajukan perlindungan dan ingin menjadi JC. 

Kolase Tribunnews
Kolase foto mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan Irjen Teddy Minahasa. Update kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa, mantan Kapolres Bukittinggi dan 2 saksi kunci bakal minta perlindungan ke LPSK. Ketua LPSK Hasto Atmojo menyatakan pihaknya tidak keberatan jika AKBP Doddy Prawiranegara mengajukan perlindungan dan ingin menjadi JC.  

Selanjutnya melakukan asesmen psikologis untuk melihat apakah psikologi pemohon stabil dan siap sebagai pihak yang bekerja sama dengan aparat hukum dalam mengungkap kasus.

Dalam hal ini LPSK memiliki penilaian. 

Berikutnya LPSK melakukan penelusuran rekam jejak terhadap pemohon yang mengajukan perlindungan dengan status sebagai JC.

Setalah proses ini LPSK memberi rekomendasi pemohon telah mengajukan JC dan hakim pengadilan yang akan memutuskan status JC tersebut.

"Jadi siapa saja boleh mengajukan permohonan kepada LPSK, tapi tentu saja untuk menentukan apakah akan diberi perlindungan, itu LPSK akan melakukan investigasi dan asesmen terlebih dulu," ujar Hasto. 

Baca juga: Tolak Ferdy Sambo, Hotman Paris Pilih Bela Irjen Teddy Minahasa yang Tersandung Kasus Narkoba

Adapun rencana meminta perlindungan dan pengajuan JC ini dilontarkan kuasa hukum AKBP Dody, Adriel Viari Purba usai mendampingi pemeriksaan kliennya di Polda Metro Jaya, Sabtu (23/10). 

Menurut Viari, surat permohonan perlidungan dan JC ini akan dikirim ke LPSK pada Senin (24/10). 

Dalam kasus ini Polda Metro Jaya menetapkan 11 tersangka, dua di antaranya yakni AKBP Doddy Prawiranegara dan Irjen Teddy Minahasa

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun. (KompasTV)

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan