Rabu, 27 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Bharada E Menyatakan Seluruh Keterangan Keluarga Brigadir J dalam Sidang Benar

Bharada E tidak membantah semua keterangan yang diberikan keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hurtabarat alias Brigadir J.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tidak membantah semua keterangan yang diberikan keluarga Brigadir J dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). 

Namun hakim menegaskan bahwa majelis hakim tidak bisa menjadikan keterangan Kamaruddin yang hanya berdasar informasi orang lain sebagai patokan.

"Kalau itu hanya mendengar, kita tidak bisa jadikan patokan. Kami butuhkan bukti di persidangan ini," kata hakim.

Sebagai informasi, sidang dengan pemeriksaan 12 saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) itu akan digelar sekira pukul 09.30 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kamaruddin memastikan keseluruhan saksi yang dominan merupakan keluarga Brigadir J itu akan hadir secara langsung di ruang sidang.

Adapun saksi yang dihadirkan jaksa meliputi pengacara keluarga korban, ayah hingga kekasih mendiang Brigadir J.
Berikut daftar saksi yang akan dihadirkan pada Selasa (25/10/2022);

1. Kamaruddin Simanjuntak,
2. Samuel Hutabarat,
3. Rosti Simanjuntak,
4. Mahareza Rizky,
5. Yuni Artika Hutabarat,
6. Devianita Hutabarat,
7. Novita Sari,
8. Rohani Simanjuntak,
9. Sangga Parulian,
10. Roslin Emika Simanjuntak,
11. Indrawanto Pasaribu, dan
12. Vera Maretha Simanjuntak.

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan