Jumat, 5 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Kamaruddin Simanjuntak Beri Syarat Jika Bharada E Ingin Temui Keluarga Brigadir J untuk Minta Maaf

Menurut Kamaruddin, Bharada E bisa saja menemui pihak keluarga seusai persidangan untuk meminta maaf.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri untuk menjalani persidangan lanjutan, Selasa (25/10/2022). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kamaruddin Simanjuntak, Kuasa hukum keluarga Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J memberikan syarat jika Bharada Richard Eliezer alias Bharada E ingin menemui keluarga Brigadir J untuk meminta maaf.

Diketahui, pihak keluarga Brigadir J memenuhi pemanggilan pemeriksaan sebagai saksi atas terdakwa Bharada E di PN Jakarta Selatan. Total, ada 12 orang saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut.

Menurut Kamaruddin, Bharada E bisa saja menemui pihak keluarga seusai persidangan untuk meminta maaf.

Namun begitu, dia harus terlebih dahulu memberikan secara jujur di persidangan.

"Kalau meminta maaf, asalkan dia tulus, jujur, dan berterus terang, ada iktikad baik yang sempurna, kita terima," kata Kamaruddin di PN Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).

Baca juga: Orang Tua dan Pacar Brigadir J Jadi Saksi di Sidang Bharada E Hari Ini, Berharap Ada Keadilan

Kendati demikian, dia menyatakan pihaknya masih belum menerima permintaan dari pihak Bharada E untuk menemui pihak keluarga Brigadir J untuk meminta maaf.

"Belum ada (permintaan dari pihak Bharada E)," tukasnya.

Keluarga Brigadir J Bakal Sampaikan Beberapa Hal pada Majelis Hakim

Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyatakan, sejauh ini pihaknya akan hadir langsung dalam sidang lanjutan atas terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Adapun sidang yang rencananya digelar, Selasa (25/10/2022) ini beragendakan mendengar keterangan saksi yang merupakan keluarga Brigadir J.

Kamaruddin menyebut, setidaknya ada 12 orang termasuk dirinya yang sudah siap menjalani persidangan hari ini.

"Siap (menjalani persidangan pemeriksaan, red)," singkat Kamaruddin saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (25/10/2022).

Dirinya menyatakan, nantinya anggota keluarga Brigadir J akan menyampaikan beberapa hal dalam persidangan.

Itu termasuk soal apa yang mereka ketahui perihal insiden penembakan yang terjadi terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022 silam.

Hanya saja, Kamaruddin enggan membeberkan lebih jelas poin per-poin yang akan disampaikan oleh para saksi itu termasuk ayah hingga kekasih Brigadir J.

"Ya dari keluarga memberikan kesaksian sesuai apa yang didengar apa yang dialami. Sesuai yang mereka alami saja," tukas Kamaruddin.

Sebagai informasi, rencananya sidang dengan pemeriksaan 12 saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) itu akan digelar sekira pukul 09.30 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pengacara Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). Kedatangan pengacara Keluarga Brigadir J tersebut untuk melaporkan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi terkait laporan palsu dugaan pelecahan seksual yang dilayangkan kepada mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan pasal yang disangkakan adalah pasal 317 dan 318 jo pasal 55 dan 56 KUHP. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengacara Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). Kedatangan pengacara Keluarga Brigadir J tersebut untuk melaporkan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi terkait laporan palsu dugaan pelecahan seksual yang dilayangkan kepada mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan pasal yang disangkakan adalah pasal 317 dan 318 jo pasal 55 dan 56 KUHP. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Kamaruddin memastikan keseluruhan saksi yang dominan merupakan keluarga Brigadir J itu akan hadir secara langsung di ruang sidang.

Adapun saksi yang dihadirkan jaksa meliputi pengacara keluarga korban, ayah hingga kekasih mendiang Brigadir J.

Berikut daftar saksi yang akan dihadirkan pada Selasa (25/10/2022).

1. Kamaruddin Simanjuntak,
2. Samuel Hutabarat,
3. Rosti Simanjuntak,
4. Mahareza Rizky,
5. Yuni Artika Hutabarat,
6. Devianita Hutabarat,
7. Novita Sari,
8. Rohani Simanjuntak,
9. Sangga Parulian,
10. Roslin Emika Simanjuntak,
11. Indrawanto Pasaribu, dan
12. Vera Maretha Simanjuntak.

Sosok Vera Simanjuntak, kekasih almarhum Brigadir J akhirnya muncul di depan publik. Vera bereaksi saat dijodoh-jodohkan oleh netizen dengan Reza adik mendiang Brigadir J.
Sosok Vera Simanjuntak, kekasih almarhum Brigadir J akhirnya muncul di depan publik. Vera bereaksi saat dijodoh-jodohkan oleh netizen dengan Reza adik mendiang Brigadir J. (Kolase Tribunnews/TribunJambi/Instagram)

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan