Rabu, 27 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Majelis Hakim Tegur Adik dan Pacar Brigadir J Karena Menangis Saat di Persidangan Bharada E

Hakim menjelaskan pihaknya tidak berniat untuk mengungkit kenangan masa lalu dari Rizky dan Vera bersama Yosua.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Majelis Hakim Tegur Adik dan Pacar Brigadir J Karena Menangis Saat di Persidangan Bharada E 

"Saudara enggak kejar apa sih masalahnya dia kok tiba-tiba ngajak putus? Emang seberapa sering dia ngajak putus?," tanya hakim dalam persidangan.

"Cuma saya bilang, saya enggak mau. Aku mau nikahnya sama abang. Dia sambil menangis di situ, terus dia diam saja enggak menjawab. Aku mau tidur dek, dadaku sesak," jelas Vera.

Setelah itu, Hakim Wahyu kembali menanyakan apakah ada tindakan pengancaman kepada Yosua. Namun, Vera mengaku tidak ada.

Untuk mengetahui, kondisi dari Yosua, Vera langsung menanyakan kepada Mahareza Rizky Hutabarat selaku adik kandung Yosua.

"Saya minta tolong Adek Reza, cari tauu masalahnya. Karena mendiang ini enggak mau (cerita). Saya takut dia sakit keras karena enggak mau ngomong," tukas Vera.

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan