Minggu, 31 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

BREAKING NEWS: Eksepsi Putri Candrawathi Ditolak, Perkara Kasus Pembunuhan Tetap Dilanjutkan

Dengan ditolaknya pengajuan eksepsi ini maka perkara Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, dilanjutkan

Tribunnews.com/Naufal Lanten
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Putri Candrawathi saat sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Eksepsi Putri Candrawathi yang diajukan oleh tim kuasa hukumnya ditolak Majelis Hakim.

Dengan ditolaknya pengajuan eksepsi ini maka perkara Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Norfriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dilanjutkan. 

"Nota keberatan tidak beralasan oleh karenanya haruslah ditolak."

"Dengan ditolaknya eksepsi tersebut maka perkara tersebut dilanjutkan," kata anggota tim Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Adapun alasannya adalah karena surat dakwaan yang sebelumnya telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah lengkap dan terurai jelas.

"Surat dakwaan hukum sudah disusun secara jelas, cermat dan lengkap serta telah menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu ditentukan sebagaimana ditentukan Pasal 143 ayat2 B KUHAP."

Baca juga: Update Sidang Putusan Sela: Eksepsi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf Ditolak

"Sehingga surat dakwan ini tidak merugikan terdakwa dalam mengajukan perkaranya," lanjut anggota tim Majelis Hakim.

Dengan demikian Putri Candrawathi tetap harus menyelesaikan perkaranya.

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Putri Candrawathi, istri Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, menyebut bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu berasumsi di dalam surat dakwaan Putri Candrawathi.

Hal itu disampaikan oleh Febri Diansyah, yang merupakan salah satu Tim Kuasa hukum Putri Candrawathi, saat pembacaan nota keberatan terdakwa Putri Candrawathi.

Febri mengatakan bahwa JPU telah memberikan kesimpulan yang terkesan subjektif dalam uraian di surat dakwaan.

"JPU terkesan menyimpulkan sesuai asusmsi JPU sendiri."

"(Terutama) dalam menguraikan fakta di lapangan JPU terlihat memberikan kesimpulan subjektif atas uraian dalam surat dakwaan," kata Febri dikutip dari tayangan Kompas Tv.

Sebagaimana disampaikan Febri, adapun kalimat subjektif tertuang pada uraian surat dakwaan halaman 33.

Baca juga: Putri Candrawathi Terlihat Menangis Saat Kuasa Hukum Bacakan Eksepsi di Ruang Sidang

"Bahwa dengan akal liciknya Terdakwa Putri Candrawathi selaku istri telah mendampingi saksi Ferdy Sambo sekian lamanya sampai memiliki kedudukan sebagai Pejabat Tinggi Polri yang menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri justru turut serta terlibat dalam perampasan nyawa korban hingga telaksana dengan sempurna. Padahal seharusnya sebagai istri seorang Perwira Tinggi Kepolisian (putri Candrawathi) seharusnya mengingatkan suaminya agar jangan sampai berbuat yang tidak terpuji dan berlaku sabar dalam menghadapi setiap permasalahan yang ada," isi dari uraian surat dakwaan Putri Candrawathi.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan