Kamis, 28 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Eksepsi Ditolak, Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hormati Putusan Hakim

Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis menghormati keputusan majelis hakim yang menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan kliennya

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Johnson Simanjuntak
Kolase Tribunnews
Eksepsi Ditolak, Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hormati Putusan Hakim 

Penembakan itu diketahui dilakukan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Baca juga: Keluarga Ferdy Sambo Hadiri Sidang Putusan Sela, Sampaikan Dukungan dalam Doa

Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.

Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut jaksa.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan