Jumat, 29 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Pengacara Ferdy Sambo Anggap Ada Keterangan Keluarga Brigadir J Sebatas Asumsi

Arman mengatakan pihaknya menyimak keterangan yang diungkapkan keluarga Brigadir J pada sidang untuk terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis (tengah) menganggap keterangan keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berdasarkan asumsi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis menganggap keterangan keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berdasarkan asumsi.

"Ada beberapa hal yang disampaikan oleh saksi (keluarga Brigadir J) itu berdasarkan asumsi," kata Arman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Arman mengatakan pihaknya menyimak keterangan yang diungkapkan keluarga Brigadir J pada sidang untuk terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Selasa kemarin.

"Ada beberapa keterangan yang dari berita maupun dari TV yang kita dengarkan yang harus kita ungkap kebenarannya," ujarnya.

Baca juga: Keluarga Ferdy Sambo Hadiri Sidang Putusan Sela, Sampaikan Dukungan dalam Doa

Eksepsi Sambo Ditolak

Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Ferdy Sambo terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal ini dinyatakan oleh hakim ketua Wahyu Iman Santosa dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (26/10/2022).

"Menolak keberatan dari penasehat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," kata Wahyu.

Dengan penolakan itu, sidang kasus pembunuhan dengan nomor perkara Nomor perkara Fs PERKARA NO. 796/Pid.B/PN JKT. SEL tetap dilanjutkan.

"Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara," ujarnya.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) telah mendakwa lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan terhadap Brigadir J.

Penembakan itu diketahui dilakukan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan