Polisi Tembak Polisi
Pengacara Putri Candrawathi Klaim Punya 4 Bukti Dugaan Pelecehan di Magelang
Dari keempat bukti tersebut, Febri menyebut salah satunya yakni keterangan Putri sebagai saksi sekaligus korban.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengeklaim mengantongi empat bukti adanya dugaan pelecehan terhadap kliennya saat di Magelang, Jawa Tengah (Jateng).
Dugaan pelecehan itu, yakni dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Dari identifikasi yang kami lakukan di berkas perkara, kami memegang setidaknya 4 bukti terkait dengan dugaan kekerasan seksual itu," kata Febri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Dari keempat bukti tersebut, Febri menyebut salah satunya yakni keterangan Putri sebagai saksi sekaligus korban.
Selain itu, eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menuturkan adanya assessment sikoligi forensik.
"Jadi kita perlu bedakan teman-teman antara keahlian di bidang-bidang sikoligi. Di bidang sikoligi forensik mereka memotret sebenarnya apa yang terjadi pada kondisi psikis seseorang dan juga konsistensi," ujarnya.
Kendati demikian, Febri enggan mengungkapkan semua bukti-bukti dugaan pelecehan tersebut.
Baca juga: Adik Brigadir J Cerita Detik-detik Dirinya Digeledah Ajudan Ferdy Sambo di Hari Kejadian Penembakan
Ia menjelaskan pihaknya akan mengungkap secara detail perihal bukti-bukti tersebut dalam persidangan nanti.
"Tapi tentu kami tidak mau terburu-buru mengungkap secara detail karena itu masuk dalam ranah proses persidangan. Kita hormati nanti proses persidangan," ucap Febri.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) telah mendakwa lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan terhadap Brigadir J.
Penembakan itu diketahui dilakukan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut jaksa.