Kamis, 28 Agustus 2025

Rancangan KUHP

Wamenkumham Ungkap 3 Tantangan Berat Dalam Menyusun RKUHP Kepada Mahasiswa di Palangkaraya

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej mengungkap tiga tantangan yang sangat berat dalam menyusun RKUHP

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej mengungkap tiga di Universitas Palangkaraya di Kota Palangkaraya Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Rabu (26/10/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej mengungkap tiga tantangan yang sangat berat dalam menyusun RKUHP kepada para mahasiswa Universitas Palangkaraya di Kota Palangkaraya Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Rabu (26/10/2022).

Bahkan pria yang akrab disapa Eddy itu menyebut tiga tantangan tersebut amat sangat berat bagi pemerintah maupun DPR.

Pertama, kata dia, adalah menyusun RKUHP di tengah bangsa yang multietnik, multireligi, multikultur seperti Indonesia.

Setiap isu di dalam RKUHP, kata dia, pasti menimbulkan kontroversi dan perdebatan.

Ia mencontohkan Belanda yang menurutnya hanya sebesar provinsi Jawa Barat dengan jumlah penduduk sekitar 7 juta dan homogen, membutuhkan waktu 70 tahun untuk membentuk KUHP.

Di sisi lain, kata dia, luas Indonesia 1/8 dunia.

Baca juga: Wamenkumham Beberkan 5 Misi RKUHP Ke Mahasiswa di Palangka Raya: Dekolonisasi Hingga Modernisasi

"Jadi dengan kondisi kita yang multietnis, multireligi, dan multiculture tidak mudah untuk menyusun KUHP dan kita tidak akan menghasilkan KUHP yang sempurna, tidak akan mungkin," kata Eddy dalam acara Kumham Goes To Campus di Universitas Palangkaraya pada Rabu (26/10/2022).

"Pasti ada menimbulkan kontroversi dan kita akan mencari win-win solution dalam formulasi RKUHP," sambung dia.

Kedua, lanjut dia, harus diakui bersama bahwa hukum pidana bisa boleh dikatakan bidang hukum paling sial karena natur dari hukum pidana.

Hukum pidana, kata dia, di satu sisi lebih berorientasi pada negara.

Baca juga: Mahfud Sebut RKUHP Karya Anak Bangsa Disahkan Akhir Tahun Ini

Pidana sendiri, lanjut dia, bermakna nestapa yang diberikan oleh negara.

Dengan demikian, hukum pidana memang memposisikan negara tidak sederajat dengan warga negara.

Hal tersebut, kata dia, selalu mendapat kritik bahwa hukum pidana mengekang kebebasan, mengekang hak asasi manusia, dan sebagainya.

"Jadi naturnya hukum pidana ini yang membuat kita harus paham betul mengapa ada aturan-aturan yang begitu ketat yang akan diterapkan kepada warga negara," ucap dia.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan