Rabu, 27 Agustus 2025

KPK Tetapkan Kepala BPN Riau dan Pemegang Saham PT Adimulia Agrolestari Sebagai Tersangka Suap HGU

KPK menetapkan Kakanwil BPN Riau M Syahrir dan pemegang saham PT Adimulia Agrolestari (AA) Frank Wijaya sebagai tersangka.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KPK menetapkan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau M Syahrir dan pemegang saham PT Adimulia Agrolestari (AA) Frank Wijaya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di Kanwil BPN Provinsi Riau. KPK langsung menahan Frank Wijaya hari ini, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/10/2022) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau M Syahrir dan pemegang saham PT Adimulia Agrolestari (AA) Frank Wijaya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di Kanwil BPN Provinsi Riau.

Selain mereka, lembaga antirasuah juga turut menjerat General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso.

"Dengan telah dikumpulkannya berbagai informasi maupun data termasuk fakta persidangan dalam perkara terdakwa Andi Putra (Bupati Kuantan Singingi) yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).

Untuk kepentingan penyidikan, kata Firli, maka tim penyidik melakukan penahanan pada tersangka Frank Wijaya untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 27 Oktober 2022 hingga 15 November 2022 di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Baca juga: Periksa Kepala BPN Riau, KPK Dalami Pengondisian Pengurusan HGU

KPK, lanjut Firli, sedianya turut akan menahan M Syahrir pada hari ini.

Namun, Syahrir mangkir dari panggilan tim penyidik.

"KPK memerintahkan saudara MS (M Syahrir) untuk memenuhi panggilan tim penyidik dan tim penyidik akan melakukan penjadwalan pemanggilan dan mengimbau agar yang bersangkutan kooperatif hadir," katanya.

Baca juga: Kasus Suap BPN Riau, KPK Dalami Perintah Percepat Urusan HGU dari Pihak Swasta Pemberi Uang

"Sedangkan SDR (Sudarso) saat ini sedang menjalani masa pemidanaan di Lapas Sukamiskin, Bandung," sambung Firli.

Konstruksi Perkara

Frank Wijaya sebagai pemegang saham PT AA memerintahkan dan menugaskan Sudarso untuk melakukan pengurusan dan perpanjangan sertifikat HGU PT AA yang akan berakhir masa berlakunya pada tahun 2024.

Dari awal proses pengurusan HGU tersebut, Sudarso selalu diminta untuk aktif menyampaikan setiap perkembangannya pada Frank Wijaya.

"Selanjutnya SDR menghubungi dan melakukan beberapa pertemuan dengan MS yang menjabat selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau yang membahas antara lain terkait perpanjangan HGU PT AA," kata Firli.

Baca juga: KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri dalam Kasus Suap HGU Kanwil BPN Riau

Sekira Agustus 2021, Sudarso menyiapkan seluruh dokumen administrasi untuk pengurusan HGU PT AA seluas 3.300 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), yang salah satunya ditujukan juga ke Kanwil BPN Provinsi Riau.

Sudarso lantas menemui M Syahrir di rumah dinas jabatannya, dan dalam pertemuan tersebut kemudian diduga ada permintaan uang oleh M Syahrir sekira Rp3,5 miliar dalam bentuk dolar singapura dengan pembagian 40 persen hingga 60 persen sebagai uang muka, dan M Syahrir menjanjikan segera mempercepat proses pengurusan HGU PT AA.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan