Satgas Minta Pegiat UMKM Melek UU Cipta Kerja agar Bisnis Bisa Naik Kelas
Ade Irfan Pulungan mengatakan sejatinya pegiat UMKM harus melek terhadap apa yang menjadi isi dari UU Ciptaker.
Sertifikasi yang dimaksud yakni salah satunya perihal sertifikat halal untuk pegiat usaha sektor makanan hingga sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Kemudian juga ada subsidi yang diberikan oleh pemerintah sehingga kemudian gratis, kemudian yang kedua juga soal yang terkait dengan standarisasi khususnya SNI untuk UMKM yang bisa diakses langsung oleh pelaku pelaku usaha mikro secara cepat dan gratis kepada badan standarisasi nasional itu," kata dia.
Sejauh ini kata Arif, setidaknya sudah ada 55 ribu pegiat UMKM serta Koperasi di Indonesia yang telah mendapatkan Nomor Induk Berusaha pasca UU Cipta Kerja disahkan.
Nantinya, Satgas UU Cipta Kerja juga akan melakukan jemput bola dengan menerapkan coaching clinic ke seluruh pegiat UMKM di Indonesia.