Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Bilang akan Membela Bharada E Meski Mempertaruhkan Pangkat dan Jabatan

Ferdy Sambo memberikan peringatan kepada para ajudan, kalau kejadian itu dapat dijadikan pelajaran

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ajudan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang salah satunya Brigadir Daden Miftahul Haq saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan atas terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). 

"Siap tidak," ucap Daden.

Setelahnya, Ferdy Sambo terlihat langsung merangkul Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang diketahui menjadi salah satu orang yang menembak.

Baca juga: PROFIL Brigjen Hendra Kurniawan yang Baru Dipecat, Sempat Curhat Hanya Ikuti Perintah Ferdy Sambo

Ferdy Sambo menyatakan kalau dirinya siap untuk bertanggungjawab atas insiden ini.

"Siap, yang saya dengar, dia megang Richard dan mengatakan tenang saja chad, saya akan membela kamu walaupun pangkat dan jabatan taruhannya," kata Daden 

"Dirangkul? Pake tangan kanan atau tangan kiri?" tanya Hakim.

"Seinget saya tangan kiri," tukas Daden.

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved