Bambang Tri Mulyono Cabut Gugatan Ijazah Palsu Jokowi, Majelis Hakim Belum Menentukan Sikap
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini Bambang Tri Mulyono menggunggat empat pihak atas dugaan ijazah palsu tersebut.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), mengajukan petitum sebagai berikut:
• Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
• Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa Berupa Membuat Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau Memberikan Dokumen Palsu berupa Ijazah (Bukti Kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA) Atas Nama Joko Widodo.
• Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa menyerahkan dokumen Ijazah yang berisi Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonan TERGUGAT I untuk memenuhi ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024.