Selasa, 19 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Fakta Anak Bungsu Ferdy Sambo: Ajudan Sebut Hasil Adopsi, Susi Ungkap Tempat Lahir dan Nama Pengasuh

Fakta-fakta tentang anak bungsu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, disebut sebagai anak hasil adopsi hingga pengakuan Susi.

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). Fakta-fakta tentang anak bungsu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, disebut sebagai anak hasil adopsi hingga pengakuan Susi. 

"Kan sudah keluar, Pak," ungkap Susi.

5. Tempat Lahir Anak Bungsu Ferdy Sambo Menurut Susi

Hakim juga menanyakan sejak kapan anak bungsu Putri Candrawathi bergabung di rumah Saguling yang merupakan kediaman pribadi Ferdy Sambo.

Namun, Susi hanya terdiam dan hanya menatap ke arah meja majelis hakim.

Ia lalu menyebut nama Kuat Maruf, sopir pribadi keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Om Kuat?" tanya Susi, Senin, dilansir Tribunnews.com.

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Berikut ini fakta-fakta tentang anak bungsu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang muncul di persidangan.
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Berikut ini fakta-fakta tentang anak bungsu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang muncul di persidangan. (Istimewa/Tribunnews.com)

Hakim pun menegaskan, sejak kapan anak bungsu Ferdy Sambo bergabung di rumah Saguling.

"Dulu lahir di Bangka," jawab Susi dengan gugup.

"Lahir di Bangka. Anaknya siapa yang dilahirkan? Ibunya siapa yang melahirkan?" tanya hakim menegaskan.

"Ibu Putri Candrawathi," jawab Susi dengan suara lemas.

Baca juga: Beda Jawaban Susi dan Daden soal Anak Bungsu Ferdy Sambo-Putri Candrawathi

Sebagai informasi, JPU mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, terlibat perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Penembakan terhadap Brigadir J dilakukan di rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga No 46, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal hukuman mati.

Sedangkan, Ferdy Sambo turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan Obstruction of Justice karena menghilangkan jejak pembunuhan berencana.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti/Fransiskus Adhiyuda Prasetia) (Kompas.com/Singgih Wiryono/Irfan Kamil) (TribunJakarta.com/Rr Dewi Kartika H)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan