Minggu, 7 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Kuat Ma'ruf Bukan Sopir 'Biasa' ?

Sidang Senin kemarin beragendakan pemeriksaan saksi dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E duduk sebagai terdakwa. 

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Terdakwa Kuat Ma'ruf menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) malam. Diungkap dalam berkas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf sempat memegang senjata tajam berupa pisau ketika membawa Brigadir J ke hadapan Ferdy Sambo. TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

Namun, Brigadir J tidak sempat mengangkat Putri Candrawathi karena dilarang Kuat Maruf.

Mendengar pernyataan tersebut, hakim pun merasa ada yang janggal.

"Kenapa jadi si Kuat yang melarang? Ini kok Kuat pengaruhnya besar sekali," ujar hakim anggota Morgan Simanjutak. 

Sentuh Tubuh Putri Candrawathi 

Susi juga mengungkapkan peristiwa Putri Candrawathi pada 7 Juli 2022 di rumah Magelang.

Susi mengatakan pada waktu itu ada insiden Putri Candrawathi terjatuh di kamar mandi yang berada di lantai dua rumah.

Ia mengaku disuruh Kuat Ma'ruf agar naik ke lantai atas untuk memeriksa Putri Candrawathi

Hakim kemudian bertanya soal pakaian apa yang digunakan Putri saat itu.

Hal itu ditanyakan hakim karena Susi menyebut sempat menyentuh tubuh dan kaki Putri yang disebutnya terasa dingin saat tergeletak di kamar mandi. 

Susi menyebut Kuat Ma'ruf juga sempat memegang tubuh Putri Candrawathi untuk memastikan kondisi tubuh Putri. 

Namun hakim menaruh curiga, mengapa Kuat berani menyentuh tubuh Putri, padahal Kuat merupakan sopir. 

"Om Kuat sopir? Kok berani dia megang tubuhnya? Kok dia berani megang tubuhnya?," ujar hakim di persidangan. 

Beda Keterangan dengan Susi 

JPU menyebut ada keterangan yang berbeda dari Susi dan Kuat Ma'ruf. 

Saat sidang kemarin, JPU membacakan isi BAP Kuat Ma'ruf yang dianggap berbeda dengan keterangan Susi.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan