Ubek-ubek Dinas Pemkab Bangkalan 4 Hari KPK Ungkap Suap Lelang Jabatan Bupati Abdul Latif Amin Imron
Ubek-ubek Dinas Pemkab Bangkalan selama 4 hari, KPK segera ungkap suap lelang jabatan Bupati Abdul Latif Amin Imron.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Theresia Felisiani
Selain itu, Abdul Latif diduga menerima gratifikasi senilai kurang lebih Rp70 miliar.
Baca juga: KPK Cegah Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron Bepergian ke Luar Negeri
Abdul Latif Amin Imron diduga menerima sejumlah duit sogokan dari berbagai pihak calon pejabat di Pemkab Bangkalan, seperti para kepala dinas yang sedang mengikuti lelang jabatan. Sebagai imbalannya, Abdul Latif Amin Imron pun meminta "mahar" dengan tarif tertentu.
Adapun tarif menjadi seorang pejabat eselon dua, tiga, hingga empat dipatok bervariasi antara Rp150 juta sampai dengan Rp250 juta.
Abdul Latif diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tengan Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.