Jumat, 15 Agustus 2025

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Cara Cek Penerimaan BSU Tahap 7 Lewat Aplikasi PosPay, Siapkan KTP dan Nomor HP Aktif

Cara cek penerimaan BSU melalui Aplikasi PosPay, siapkan KTP dan nomor HP aktif untuk mendaftar akun Pospay. Simak langkah-langkahnya berikut ini.

Editor: Sri Juliati
freepik
Ilustrasi uang - Berikut ini cara cek penerimaan BSU Tahap 7 tahun 2022 melalui Aplikasi PosPay. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 Tahap 7 melalui aplikasi PosPay.

BSU adalah dana dari pemerintah melalui APBN Kementerian Ketenagakerjaan, dan bukan uang pekerja yang berada di BPJS Ketenagakerjaan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan BSU Tahap 7 akan disalurkan pada Rabu, 2 November 2022.

"Insha Allah Rabu (pencairan BSU Tahap 7 lewat Kantor Pos) diterima pekerja," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI Jamsostek) Kemnaker, Indah Anggoro Putri kepada Kompas.com, Minggu (30/10/2022).

BSU Tahap 7 akan disalurkan melalui rekening Himbara.

Himbara adalah akronim Himpunan Bank Milik Negara, kumpulan empat bank BUMN yakni Bank BNI, Mandiri, BRI dan Bank BTN.

Bagi pekerja penerima BSU Tahap 7 yang tidak memiliki rekening Himbara akan menerima BSU melalui Kantor Pos.

Baca juga: BSU Tahap 7 Cair kepada 3,6 Juta Penerima Lewat Kantor Pos

Cara cek penerima BSU Tahap 7 di aplikasi Pospay:

Simak langkah berikut ini, dikutip dari Bangkapos.

1. Download Aplikasi PosPay di Play Store.

2. Buat akun dengan menulis username, password, nomor HP aktif untuk mengonfirmasi kode OTP yang dikirim via SMS, dan membuat PIN transaksi.

3. Setelah memiliki akun, login dengan klik tombol berwarna merah di pojok kanan halaman utama

Pilih logo Kemenaker.

4. Pada bagian "Jenis Bantuan", klik "BSU Kemenaker 1"

5. Kemudian klik "Ambil Foto Sekarang" untuk mengambil foto e-KTP Anda.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan