TAG
BSU
Berita
-
BSU Guru PAUD Non-Formal 2025: Cara Cairkan dan Besarannya
Berikut cara cairkan dan besaran BSU bagi para guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) non-formal, klik https://info.gtk.dikdasmen.go.id/.
-
Cara Cairkan BSU Guru PAUD Non-Formal 2025 Rp600 Ribu, Cek Info.gtk.dikdasmen.go.id Sekarang!
Simak langkah-langkah mencairkan BSU Guru PAUD non-formal dan syaratnya untuk mendapat bantuan langsung Rp600.000 di bank yang ditunjuk.
-
Ada BSU Guru PAUD Non-formal dari Pemerintah, Cek Besarannya
BSU Guru PAUD Non-formal disalurkan kepada 253.407 guru dengan besaran Rp300.000 per bulan, yang diberikan sekaligus untuk dua bulan.
-
Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos Indonesia Maksimal hingga Tanggal 3 Agustus
Batas waktu pencairan BSU 2025 di kantor Pos diundur menjadi tanggal 3 Agustus, segera cek dan cairkan dana bantuannya sebelum hangus.
-
Batas Pencairan BSU Berakhir 3 Agustus 2025, Pos Indonesia Catat 1 Juta Penerima Belum Mencairkan
Hingga akhir Juli 2025, ada sekitar 1 juta penerima BSU belum melakukan pengambilan bantuan ke Kantor Pos.
-
Batas Pencairan BSU di Kantor Pos Tinggal 3 Hari Lagi, Ikuti Petunjuk dan Syarat Mencairkannya
Batas waktu pencairan BSU 2025 di kantor Pos tinggal tersisa 3 hari lagi, maka segera cek dan cairkan dana bantuannya, ikuti petunjuk berikut ini.
-
Wapres Gibran Minta Pencairan BSU Selesai Akhir Bulan
Wapres Gibran meminta Kementerian Ketenagakerjaan segera merampungkan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada masyarakat penerima manfaat
-
Beri Bantuan Pekerja, Wapres Gibran dan Wamenaker Pantau Penyaluran BSU 2025 di Boyolali
Beri bantuan bagi pekerja, Wapres Gibran, Wamenaker, dan Gubernur Jateng pantau secara langsung penyaluran BSU 2025 di Kantor Pos Boyolali.
-
BSU 2025 Tersalur ke Lebih dari 13 Juta Pekerja, bagi yang Belum Menerima Cek bsu.kemnaker.go.id
Bantuan Subsidi Upah (BSU) sudah tersalur ke lebih dari 13 juta penerima, bagi pekerja yang belum menerima bisa cek di laman bsu.kemnaker.go.id.
-
Kemnaker: BSU Bukan Sekadar Bantuan Tunai Tapi juga Menggerakkan Roda Ekonomi
Penyaluran BSU dilakukan melalui Bank Himbara, Bank Syariah Indonesia (BSI), dan PT Pos Indonesia, dengan mekanisme bertahap.
-
Batas Waktu Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos, Catat Jadwalnya
Berikut batas akhir pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 Rp 600 ribu di Kantor Pos.
-
BSU Bisa Dicairkan Lewat PT Pos Indonesia, Jangan Lupa Aktivasi Pospay, Ikuti Panduannya
BSU dapat dicairkan melalui PT Pos Indonesia, penerima wajib melakukan aktivasi aplikasi Pospay untuk pengecekan data penerimanya.
-
Rekening Bermasalah, BSU Pegawai Masih Tetap Bisa Dicairkan, Ini Solusinya
Penerima BSU yang mengalami kendala seperti rekening bank bermasalah, masih tetap bisa mencairkan dana bantuan, berikut solusinya yang bisa dilakukan.
-
Apakah Bisa Mencairkan BSU 2025 Melalui Aplikasi Pospay? Simak Cara Cairkan Bantuan di Kantor Pos
Pospay merupakan aplikasi yang bisa digunakan untuk mengecek status penerima BSU, namun apakah bisa untuk mencairkan dana bantuan? ini penjelasannya.
-
Cara Aktivasi Pospay untuk Cairkan BSU 2025 Lewat Kantor Pos Indonesia
Berikut cara aktivasi Pospay untuk mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 lewat Kantor Pos Indonesia.
-
Mekanisme Cairkan BSU 2025 Lewat PT Pos, Ini Tahapan Lengkapnya
Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kepada pekerja yang memenuhi syarat.
-
3 Sebab BSU 2025 Belum Cair ke Rekening Pekerja, Ini Solusi Langsung Terima Rp600 Ribu
Inilah 3 penyebab dana BSU 2025 belum cair ke rekening bank himbara pekerja, jika berhak solusinya masih bisa cairkan lewat kantor Pos Indonesia.
-
Cara Dapat QR Code Pospay untuk Cairkan BSU 2025 Lewat PT Pos
Berikut langkah-langkah cara mendapatkan QR Code BSU 2025 melalui aplikasi Pospay.
-
2 Tanda BSU 2025 Masuk ke Rekening atau PT Pos, Ini Perbedaannya
Berikut ini tanda-tandanya jika BSU 2025 kamu sudah cair, atau masih dalam proses.
-
Belum Terima BSU? Ini Perbedaan Status Calon Penerima vs Penerima BSU
Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sudah mulai dilakukan, namun masih banyak pekerja yang kebingungan karena belum menerima dana bantuan.