Polisi Tembak Polisi
Ibu Brigadir J Semprot Hendra Kurniawan Saat Datang ke Rumah Duka di Jambi: Tunjukin CCTV Sekarang!
Ibu Brigadir J Rosti Simanjuntak mengaku sempat memarahi eks Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan dan rombongannya saat datang ke Jambi
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengaku sempat memarahi eks Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan dan rombongannya saat datang ke rumah duka di Jambi.
Hal itu diungkapkan Rosti Simanjuntak saat bersaksi untuk terdakwa Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).
Saat itu, Rosti meminta Hendra Kurniawan agar tak banyak bicara terkait kematian anaknya.
Ia hanya meminta Hendra Kurniawan untuk menunjukkan rekaman kamera pengintai atau CCTV terkait peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Jadi mohon jangan banyak bicara, CCTV tunjukin di sini sekarang," kata Rosti kepada majelis hakim.
Baca juga: Ferdy Sambo ke Orang Tua Brigadir J: Ini Terjadi Akibat Perbuatan Anak Bapak Kepada Istri Saya
Rosti mengaku sangat marah atas kedatangan Hendra Kurniawan bersama rombongannya.
Terlebih, kata dia, saat itu pihak Ferdy Sambo tak mengabarinya perihal peristiwa meninggalnya Brigadir J.
"Karena kami pernah menghubungi mereka, langsung nomor kami diblokir yang ada di rumah (Ferdy Sambo) itu," ungkap dia.
Karenanya, saat itu Rosti mengaku marah terhadap kedatangan Hendra dan rombongannya.
"Jadi saya sebagai Ibu yang kehilangan anak memang saya langsung marah, kamu seorang Jenderal enggak usah banyak bicara," ujarnya.
"Karena saya yang melahirkan anakku, saya yang mendidik anakku dan saya yang membesarkan anakku dan saya tahu dengan karakter anakku," sambung Rosti.
Baca juga: Pakar Forensik Emosi soal Minta Maaf Ferdy Sambo: Sedih tapi Masih Cari Pembenaran
Kepada Hendra, Rosti menegaskan seharusnya pihak kepolisian memberitahu keluarga terkait insiden penembakan tersebut.
"Kalau memang anakku meninggal di rumah atasannya, seharusnya sebagai penegak hukum akan menginformasikan kepada kami, memberitahukan kepada kami bahwa itu adalah anak buahnya saya bilang," ucapnya.
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Baca juga: Ferdy Sambo Menyesal Tidak Dapat Kontrol Emosi: Saya Siap Bertanggung Jawab
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.