Sabtu, 30 Agustus 2025

Kuota PPPK Guru 2022 Jawa Tengah 4.351 Formasi, Simak Cara Daftar, Syarat, dan Jadwal

Pemprov Jateng memperoleh kuota kebutuhan sebanyak 4.351 formasi PPPK Jabatan Guru di tahun 2022 ini.

IG @bkdprovjateng
Pemprov Jateng memperoleh kuota kebutuhan sebanyak 4.351 formasi PPPK Jabatan Guru di tahun 2022. Simak syarat, cara daftar, dan jadwalnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 untuk Tenaga Guru telah resmi dibuka mulai tanggal 31 Oktober 2022.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memperoleh kuota kebutuhan sebanyak 4.351 formasi PPPK Jabatan Guru.

Hal tersebut disampaikan melalui akun Instagram @bkdprovjateng.

Baca juga: Syarat Daftar PPPK Guru 2022 Secara Umum dan Bagi Penyandang Disabilitas, Simak Jadwal Seleksinya

"Kuota kebutuhan PPPK Jabatan Guru @provjateng sebanyak 4.351 formasi," tulis keterangan di postingan (1/11/2022).

Pada penerimaan tahap awal ini dikhususkan bagi pelamar dengan kategori prioritas I dengan rincian sebagai berikut :

1. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

2. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

3. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

4. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

Bagi pelamar yang masuk dalam kategori di atas agar segera melakukan pendaftaran melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Dokumen yang Diperlukan untuk Daftar PPPK Guru 2022

- Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB

- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI yang dikeluarkan Disdukcapil

- Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1

- Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki

- Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah

- Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Jadwal pendaftaran seleksi PPPK Guru tahun 2022

Jadwal pendaftaran seleksi PPPK Guru tahun 2022
Jadwal pendaftaran seleksi PPPK Guru tahun 2022 (https://gurupppk.kemdikbud.go.id/)

Cara Daftar PPPK Guru 2022 di SSCASN BKN

1. Buka laman sscasn.bkn.go.id

2. Jika belum memiliki akun, klik "Buat Akun"

3. Kemudian unggah foto scan KTP atau Surat Keterangan Kependudukan yang sah dan sesuai

4. Lakukan swafoto dengan klik tombol Ambil Foto.

5. Masukkan kode CAPTCHA

6. Namun jika sudah memiliki akun, Anda dapat login menggunakan akun Anda

7. Ikuti langkah yang terdapat di portla SSCASN BKN

8. Kemudian pilih kebutuhan PPPK Guru 2022.

9. Setelah itu, isi pemilihan jabatan

10. Masukkan data-data yang dibutuhkan

11. Unggah dokumen yang dibutuhkan sesuai persyaratan

12. Setelah dokumen lengkap, mak nantinya sistem akan menampilkan halaman Resume.

13. Jika data dipastikan sudah benar, maka check list seluruh kotak yang ada pada tampilan yang tersedia

14. Klik Akhiri Proses Pendaftaran dan klik tombol "Ya"

15. Klik Cetak Kartu Pendaftaran CASN

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan