Rabu, 17 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Sebut AKP Irfan Widyanto Tak Halangi Penyidikan, Ini Alasannya

AKBP Ridwan Soplanit menyebutkan bahwa AKP Irfan Widyanto tak menghalangi penyidikan karena memberikan DVR CCTV yang terkait kasus kematian Brigadir J

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
Kolase Tribunnews.com (kompas.com/Cynthia Lova-Ady Prawira Riandi)
Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Sebut AKP Irfan Widyanto Tak Halangi Penyidikan, Ini Alasannya 

"Saya tidak membela AKP Irfan karena bukan kewenangan saya. Tetapi saya berempati dan turut sedih dengan senior saya. Izin yang mulia saya mewakili beberapa anggota dalam kasus ini, bahwa kami hanya anggota yang melaksanakan perintah yang kami anggap itu adalah perintah yg benar," tukasnya.

Diketahui, dalam perkara ini ada tujuh anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo.

Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan