Minggu, 28 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Baiquni Wibowo, Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Ferdy Sambo

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari penasehat hukum terdakwa Baiquni Wibowo, Kamis (3/11/2022)

Kompas TV
Terdakwa Baiquni Wibowo menjalani sidang lanjutan terkait perkara penghalangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J pada Kamis (3/11/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa Baiquni Wibowo menjalani sidang lanjutan terkait perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J pada Kamis (3/11/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam sidang terdakwa Baiquni Wibowo hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi dari penasehat hukum terdakwa.

Sebelumnya, Baiquni Wibowo dan penasehat hukum telah mengajukan eksepsi yang menyatakan dakwaan JPU tak dapat diterima terkait penghapusan CCTV di Duren Tiga karena ia hanya menjalankan perintah Ferdy Sambo.

Menanggapi eksepsi tersebut, pihak JPU pun meminta majelis hakim menolak keberatan terdakwa.

Sebab, JPU merasa surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap yang memenuhi syarat.

"Oleh karena itu, maka kami selaku penuntut umum dalam perkara ini memohon agar majelis yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sela dengan amar, satu menyatakan menolak nota keberatan terdakwa dan penasehat hukum terdakwa Baiquni Wibowo untuk keseluruhan," kata JPU dalam tayangan Breaking News Kompas TV,  Kamis (3/11/2022).

Baca juga: Dipecat Dari Polri, Hendra Kurniawan Tampil dengan Gaya Rambut Baru di Sidang Obstraction of Justice

Dua, lanjut JPU, menerima surat dakwaan terdakwa Baiquni Wibowo agar dapat dijadikan dasar pemeriksaan dalam perkara ini.

Ketiga, menyatakan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Baiquni dilanjutkan pemeriksaan materi perkara.

Keempat, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum memanggil para saksi pada sidang berikutnya.

Diketahui, selain terdakwa Baiquni Wibowo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan akan memberikan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi Chuck Putranto pada Kamis (3/11/2022).

Keduanya merupakan terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam kasus ini, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto didakwa melakukan penghalangan penyidikan bersama Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto dan Arif Rachman.

Namun, dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya, Baiquni Wibowo menyatakan, dakwaan JPU terhadap kliennya tidak dapat diterima.

Dalam dakwaan, Baiquni disebut bertugas menggandakan dan menghapus rekaman CCTV di Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan sebagai bentuk perintangan proses penyidikan.

“Tindakan saudara Baiquni Wibowo yang merupakan PS Kasubbag Riksa Baggak Etika Biro Waprof DivPropam Polri adalah sebagai pelaksana atas perintah resmi dari atasan yang berwenang pada saat itu, yaitu Ferdy Sambo yang masih aktif menjabat dan masih memiliki kewenangan sebagai Kadiv Propam Polri,” ucap Junaidi membacakan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Baiquni Wibowo saat menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Baiquni Wibowo saat menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). (Tribunnews.com/ Naufal Lanten)
Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan