Selasa, 19 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Sidang Hendra Kurniawan, Jaksa Hadirkan 10 Saksi, Termasuk Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel

Terdakwa Hendra Kurniawan akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Terdakwa perkara obstruction of justice terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Brigjen Pol Hendra Kurniawan menjalani sidang lanjutan di PN Jaksel, Kamis (27/10/2022). Terdakwa Hendra Kurniawan akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022). 

- Sidang perkara penghalangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi terdakwa Baiquni Wibowo.

- Sidang perkara penghalangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi terdakwa Chuck Putranto.

Baca juga: Brigjen Hendra Kurniawan Resmi Dipecat dari Jajaran Polri, Ini Jejak Kariernya Selama Jadi Polisi

Diketahui, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini menyeret nama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Dalam kasus pembunuhan itu terdapat pula perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice juga melibatkan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Selain Ferdy Sambo, nama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arif, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto juga ikut terlibat.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Abdi Ryanda Shakti, Kompas.com/Irfan Kamil)

Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan