Senin, 25 Agustus 2025

Tilang Elektronik

Optimalkan ETLE, Korlantas: Tidak Ada Peningkatan Pelanggaran Lalu Lintas di Jalan Raya

Kepolisian RI (Polri) resmi melarang tilang manual sekaligus mengoptimalkan penerapan tilang elektronik atau electornic traffic law enforcement (ETLE)

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Wahyu Aji
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Kendaraan bermotor melintas di bawah kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di lampu merah Simpang Lima, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (30/3/2021). Sepekan penerapan tilang elektronik di Kota Bandung, Polda Jabar mencatat ada sekitar 63.813 pelanggar lalu lintas. Ribuan pelanggar tersebut terdiri dari lima kategori pelanggaran, yakni pelanggar sabuk pengaman, kecepatan, terkait helm, traffic light, dan pelanggaran menggunakan ponsel saat berkendara. Penilangan kepada pengendara pelanggar ini telah dilakukan pihak kepolisian satuan lalu lintas (Satlantas) dengan mengirimkan surat tilang kepada pelanggar berdasarkan alamat yang teregister di pelat nomor. Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI (Polri) resmi melarang tilang manual sekaligus mengoptimalkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Itu berdasarkan Instruksi Kapolri soal larangan menggelar tilang secara manual dituangkan dalam surat telegram Kapolri, 18 Oktober 2022.

Direktur Penegakkan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan bahwa tidak terdapat peningkatan pelanggaran lalu lintas, menyusul adanya larangan tilang manual.

Data tersebut, kata Aan, didaptakan selama dua pekan terkahir setelah instruksi Kapolri tersebut dilakukan.

Dirinya mengatakan data tersebut juga didapatkan dari berbagai daerah, termasuk di DKI Jakarta.

“Saya kira tidak ada hal-hal yang signifikan untuk jumlah pelanggaran meningkat. saya lihat masyarakat tetap tertib seperti semula. Tidak ada pelanggaran disengaja,” kata Aan Suhanan dalam Webinar bertajuk ‘Dampak Pengalihan Tilang Manual ke Elektronik’, Jumat (4/11/2022).

Di sisi lain, Aan menambahkan masih ada satu-dua masyarakat yang tidak tertib berlalu lintas, seperti tidak mengenakan helm. Namun, kata dia, polisi memaklumi hal tersebut.

“Kita juga maklum mungkin ngetes-ngetes polisi, bener gak polisi, sudah tahu belum perintah pak Kapolri, melaksanakan tidak perintah Pak Kapolri,” ucapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan pihaknya menjalankan ketentuan sebagaimana instruksi Kapolri terkait larangan tilang manual.

Baca juga: Tilang Manual Dilarang, Polantas Dibekali Buku Teguran

Namun demikian, kepolisian tetap menerjunkan petugas di sejunlah titik lalu lintas untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.

“Polisi masih ada di setiap penggal jalan-jalan protokol, jalan rawan macet, rawan langgar, polisi tetap ada, memberi pelayanan, memberi pengaturan, penjagaan dan membuat keseimbangan arus lalu lintas,” ujarnya.

Perbandingan Data Pelanggaran Tilang Manual dengan E-TLE

Aan lantas memaparkan data jumlah pelanggaran lalu lintas yang didapatkan melalui mekanisme tilang elektronik dan tilang manual.

Sepanjang 2021, kata dia, terdapat 19 juta potensi pelanggaran lalu lintas yang terekam melalui kamera E-TLE di seluruh Indonesia.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan