Migrasi TV Digital
Setelah Diancam oleh Mahfud MD, Stasiun TV yang 'Bandel' Akhirnya Matikan Siaran Analog
Berikut ini tanggapan Mahfud MD soal stasiun TV yang masih mengudara di jalur analog
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Hari pertama migrasi siaran TV analog ke siaran TV digital menemui sedikit polemik.
Beberapa stasiun TV masih "mengudara" di jalur analog.
Mengutip Kompas, ada tujuh stasiun TV yang masih bandel.
Tujuh statiun TV tersebut adalah RCTI, Global TV, MNC TV, iNews TV, ANTV, TV One, dan Cahaya TV (CTV).
Menanggapi adanya stasiun TV yang bandel, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan bahwa stasiun TV yang masih menggunakan jalur analog akan dianggap ilegal.
Pemerintah pun telah mencabut izin stasiun radio (ISR) stasiun-stasiun TV yang masih bandel tertanggal 2 November 2022, bertepatan dengan pelaksanaan Analog Switch Off (ASO) Jabodetabek.
Baca juga: Terpaksa Matikan Siaran TV Analog, Begini Penjelasan MNC Group
"Maka, jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog, maka itu bisa dianggap sebagai ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku,"
"Mohon agar ini ditaati agar pemerintah tidak perlu melakukan langkah-langkah yang sifatnya polisionil daripada sekadar administratif," ucap Mahfud MD
Setelah diancam, hari ini, Jumat (4/11/2022) tujuh stasiun televisi tersebut telah hilang dari jalur analog.
Untuk diketahui, perpindahan ke siaran digital ini diharapkan akan muncul konten-konten yang lebih berkualitas.
Hal tersebut diungkapkan oleh Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Kami berharap dengan masuk ke era siara digital, akan muncul variasi konten yang lebih meningkat kualitasnya, mengangkat kultur dan budaya supaya dikenal luas," ucap Johnny G Plate.
Dikutip dari Tribunnews.com, Pihak Manajemen MNC Group, akhirnya memberikan pernyataan resmi setelah mematikan siaran analog.
Dalam keterangan Manjemen MNC Group, pihaknya mematikan siaran televisi analog untuk memenuhi permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
"Dengan mengingat adanya permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Bapak Mahfud MD yang meminta untuk dilakukan Analog Switch Off yang seharusnya berlaku Nasional, tetapi pada kenyataannya hanya terbatas di wilayah Jabodetabek, maka kami akan melaksanakan permintaan tersebut," tulis keterangan Manajemen MNC Group.
Secara fakta, permintaan tersebut dilakukan meski belum ada satu surat tertulis yang diterima oleh MNC Group terkait dengan pencabutan izin siaran analog di wilayah Jabodetabek untuk mendukung progam Analog Switch Off.
"Sehingga dengan demikian secara hukum tidak ada kewajiban kami untuk melaksanakan Analog Switch Off."
"MNC Group menyadari, tindakan mematikan siaran dengan sistem Analog ini sangat merugikan masyarakat Jabodetabek, diperkirakan 60 persen masyarakat di Jabodetabek tidak bisa lagi menikmati tayangan televisi secara analog di wilayah Jabodetabek, kecuali dengan membeli Set Top Box atau mengganti televisi digital atau berlangganan tv parabola tetapi sekali lagi dikarenakan adanya permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Bapak Mahfud MD, maka kami akan tunduk dan taat," ujarnya.
Selain itu, MNC Group memandang adanya kebijakan yang saling bertentangan terutama jika dikaitkan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, di mana dalam salah satu petitum menyatakan secara tegas:
“Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/ kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja”.
Sedangkan pada faktanya terdapat pertentangan atau dengan kata lain dualisme dalam pelaksanaannya, yaitu:
a. Analog Switch Off dilakukan hanya di wilayah Jabodetabek dan tidak dilakukan secara serentak secara Nasional, membuktikan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut benar adanya dan diakui secara implisit pemberlakuannya oleh Kominfo.
b. Jika dianggap ini adalah pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja, maka seharusnya wilayah di luar Jabodetabek harus juga diberlakukan Analog Switch Off dengan demikian artinya keputusan Analog Switch Off terbatas di wilayah Jabodetabek bukan perintah Undang-Undang, tetapi adalah keputusan dari Kominfo semata.
"Meskipun kami tetap tunduk dan taat atas permintaan dari Menkopolhukam Bapak Mahfud MD tetapi demi untuk kepastian hukum dan kepentingan masyarakat luas, kami akan mengajukan tuntutan secara perdata dan/atau pidana sesuai hukum yang berlaku," tandasnya.
(Tribunnews.com, Renald/ Chaerul Umam)(Kompas.com, Ardito Ramadhan/Galuh Putri Riyanto)