Sabtu, 6 September 2025

Demo di Jakarta

Waketum NasDem Bicara Potensi PAW Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach: Ada Prosesnya di Mahkamah Partai

Saan menegaskan, mekanisme Mahkamah Partai wajib dilakukan karena persoalan ini menyangkut etika anggota DPR

Tribunnews.com/Chaerul Umam
NASIB SAHRONI NAFA - Wakil Ketua Umum DPP Partai NasDem, Saan Mustopa, memastikan ada mekanisme internal terkait kemungkinan penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi kadernya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach di DPR RI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  – Wakil Ketua Umum DPP Partai NasDem, Saan Mustopa, memastikan ada mekanisme internal terkait kemungkinan penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi kadernya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach di DPR RI.

Menurut Saan, proses tersebut akan melalui Mahkamah Kehormatan Partai NasDem, yang keputusannya bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

"Tadi sudah disampaikan, nanti ada mekanisme internal, ada mahkamah partai," ujar Saan kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025).

Saat ini, Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni telah ditetapkan nonaktif oleh DPP Partai NasDem sebagai anggota DPR RI. Keputusan nonaktif ini diambil karena pernyataan keduanya dianggap menyimpang dari perjuangan Partai NasDem dan mencederai perasaan rakyat.

Saan menegaskan, mekanisme Mahkamah Partai wajib dilakukan karena persoalan ini menyangkut etika anggota DPR.

Baca juga: Momen Lawas Kiky Saputri Roasting Ahmad Sahroni Viral, Isinya Singgung Pencitraan dan Haus Pujian

"Ini kan soal etik, maka nanti mahkamah partai akan melakukan proses terkait," jelas Saan.

Meski begitu, Wakil Ketua DPR RI ini enggan menyinggung lebih jauh kemungkinan hasil dari proses PAW terhadap Sahroni dan Nafa Urbach. Ia hanya memastikan bahwa Mahkamah Partai NasDem dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah bersurat untuk menindaklanjuti kasus keduanya.

"Enggak, mahkamah partai (dan) MKD sudah bersurat," tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa pimpinan DPR telah mengirim surat ke pimpinan MKD DPR RI terkait lima anggota DPR yang dinonaktifkan.

Surat ini meminta MKD DPR RI untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai politik masing-masing anggota untuk mengambil tindakan sesuai aturan.

Kelima anggota DPR RI tersebut adalah: Adies Kadir (Fraksi Golkar, Wakil Ketua DPR RI); Ahmad Sahroni (Fraksi NasDem); Nafa Urbach (Fraksi NasDem); Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio (Fraksi PAN);  Surya Utama alias Uya Kuya (Fraksi PAN).

Dasco menambahkan, proses ini menjadi pintu masuk bagi MKD DPR RI untuk memproses persoalan etik kelima anggota tersebut.

"Tadi kalau ditanyakan hasilnya seperti apa, kita akan melihat hasil sidang etiknya. Nanti Mahkamah Kehormatan Dewan dan Mahkamah Partai akan berkoordinasi. Mekanismenya sudah diatur sesuai aturan yang ada," jelas Dasco.

Kelima anggota DPR RI tersebut dinonaktifkan oleh partainya masing-masing karena pernyataan terkait tunjangan dan gaji DPR hingga aksi joget-joget yang dianggap memperkeruh situasi sosial. Mereka juga dituding tidak berempati terhadap kondisi rakyat.

Selain penetapan nonaktif, partai politik terkait telah menghentikan gaji dan tunjangan kelima anggota DPR tersebut, efektif mulai 1 September 2025.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan