Kamis, 28 Agustus 2025

Guo Jinpeng WNA asal China Pengguna e-VOA Pertama Mendarat di Bandara Soekarno Hatta 

Guo Jinpeng menjadi WNA yang pertama kali masuk Wilayah Indonesia dalam masa uji coba implementasi e-VOA oleh Direktorat Jenderal Imigrasi

Penulis: Dodi Esvandi
Ho/Humas Imigrasi
Seorang WN China Guo Jinpeng menjadi pengguna electronic Visa On Arrival (e-VOA) yang mendarat pertama kali di Indonesia. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dodi Esvandi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Guo Jinpeng, seorang Warga Negara (WN) China, menjadi pengguna electronic Visa On Arrival (e-VOA) yang mendarat pertama kali di Indonesia. 

Pria tersebut memasuki Wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang pada Jumat malam (4/11/2022) sekitar pukul 22:55 WIB. 

Guo Jinpeng menumpang pesawat Cathay Pasific CX797 yang terbang dari Hongkong.

Baca juga: Ditjen Imigrasi: Imigrasi Tidak Bekerja Sama dengan Pihak Lain untuk Penerbitan Visa on Arrival

Dia merupakan pemegang e-VOA indeks B213 yang terbit pada Kamis (3/11/2022). 

Guo menjadi WNA yang pertama kali masuk Wilayah Indonesia dalam masa uji coba implementasi e-VOA oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.

Pria asal China tersebut mengaku terbantu dengan kemudahan e-VOA karena dirinya dapat dengan mudah mengajukan visa on arrival secara online melalui gawainya tanpa mengantre lagi di bandara. 

“Saya ke sini untuk pertemuan bisnis di Jakarta. Saya bisa mengajukan e-VOA dari negara saya dan cukup mudah,” ujarnya. 

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh menjelaskan bahwa e-VOA merupakan inovasi yang saat ini sedang diuji coba sebelum diluncurkan secara resmi pada Rabu (9/11/2022). 

Dengan e-VOA orang asing cukup mendaftarkan permohonan visanya melalui website molina.imigrasi.go.id.

Baca juga: Ekonom Senior Ungkap Dampak Adanya Kebijakan Second Home Visa

Jika disetujui, orang asing tinggal melakukan pembayaran secara online dengan kartu kredit berlogo Visa, Mastercard, atau JCB. 

Setelah melakukan pembayaran, permohonan e-VOA akan diverifikasi oleh petugas dan jika disetujui maka dikirimkan kepada orang asing melalui aplikasi. 

Selanjutnya orang asing cukup mengunduh e-VOA yang telah disetujui dan cukup ditunjukkan di tempat pemeriksaan imigrasi saat masuk Wilayah Indonesia. 

“Tujuan inovasi e-VOA adalah memudahkan orang asing pengguna Visa on Arrival sehingga bisa mempercepat alur kedatangannya. Hal ini karena orang tidak harus mengantre lagi di loket pembayaran VOA di terminal kedatangan,” jelasnya.

Baca juga: Fahri Hamzah: Second Home Visa Bakal Timbulkan Masalah Sosial

Achmad merinci untuk saat ini hanya orang asing dari 26 negara yang diizinkan mengajukan permohonan e-VOA yaitu:
1. Australia,
2. Afrika Selatan,
3. Amerika Serikat,
4. Arab Saudi,
5. Argentina,
6. Belanda,
7. Belgium,
8. Brazil,
9. Denmark,
10.India,
11.Inggris,
12.Italia,
13.Jepang,
14.Jerman,
15.Kanada,
16.Korea Selatan,
17.Meksiko,
18.Perancis,
19.Rusia,
20.Selandia Baru,
21.Spanyol,
22.Swiss,
23.Timor Leste,
24.Tiongkok,
25.Turki, dan
26.Ukraina; 

Baca juga: Respons Menkumham Sikapi Isu Second Home Visa Bisa Picu Migrasi Masif Warga China ke Indonesia

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan