Rabu, 20 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Sempat Keberatan, Ronny Talapessy Siap Dampingi Bharada Eliezer Bertemu 2 Terdakwa Lainnya

Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengaku siap bersama kliennya dalam menghadapi sidang yang digelar Senin (7/11/2022) ini.

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (tengah) didampingi kuasa hukumnya, Ronny Talapessy (kanan) meninggalkan ruangan sidang usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E kali ini, pihak jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan total 12 saksi yang merupakan keluarga, pengacara, kekasih, dan kerabat mendiang Brigadir Yosua. - Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengaku siap bersama kliennya dalam menghadapi sidang yang digelar Senin (7/11/2022) ini.TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

"Jadi yang kami lihat bahwa beberapa saksi yang besok akan dihadirkan secara langsung memang tidak langsung kepada Richard ya."

"Ini mungkin juga menjadi kebijakan dari Majelis Hakim, kami melihat mungkin juga ini menjadi strategi Majelis Hakim supaya mempercepat persidangan," terang Ronny Talapessy.

Baca juga: Uang di Rekening Brigadir Yosua Diklaim Dikuras, Pengacara Bharada E Akan Buktikan Bukan ke Kliennya

Respon LPSK

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyoroti putusan hakim soal penggabungan tiga terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriasnyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sekaligus dalam satu sidang.

Yakni menghadirkan Bharada Richard Elizer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Menurut Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, seharusnya sebagai Justice Collaborator, sidang Baharada Eliezer seharusnya digelar terpisah.

Kendati demikian, Edwin meyakini Majelis Hakim telah mempertimbangkan hal ini.

"Memang seharusnya dipisah, tetapi kita tidak bisa mencampuri urusan persidangan, jadi kita serahkan kepada Majelis Hakim."

Baca juga: Keterangan Beda dengan BAP, JPU Minta Hakim Tetapkan Kodir ART Ferdy Sambo Jadi Tersangka

"Mungkin Majleis Hakim memliki maksud tersendiri untuk mendapatkan atau menguji dari keterangan-keterangan saksi yang ada itu dengan adanya (keterangan) Bharada Eliezer, Rizki dan Kuat dalam satu pemeriksaan, untuk dapat menguji diantara mereka itu mana yang layak dipercaya," jelas Edwin dikutip dari Kompas TV, Minggu (6/11/2022).

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan