Polisi Tembak Polisi
Sempat Keberatan, Ronny Talapessy Siap Dampingi Bharada Eliezer Bertemu 2 Terdakwa Lainnya
Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengaku siap bersama kliennya dalam menghadapi sidang yang digelar Senin (7/11/2022) ini.
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Ronny Talapessy yang merupakan Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengaku siap bersama kliennya dalam menghadapi sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022) ini.
Meskipun Bharada Eliezer harus dihadapkan dengan dua orang terdakwa lainnya, yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
"Prinsipnya Richard Eliezer ini dari awal dari sidang pertama sudah menunjukkan sikap kooperatif."
"Terkait dengan persidangan besok (Senin, 7/11/2022 hari ini) yang akan digabungkan (dengan dua terdakwa lain) merupakan kebijakan dari majelis hakim, kami hormati."
"Karena proses persidangan ini, sikap dari Bharada E ini ingin menunjukkan kepada publik dan kepada Majelis Hakim bahwa dalam situasi apapun, prinsipnya adalah siap," kata Ronny Talapessy dikutip dari Kompas Tv, Senin (7/11/2022).
Baca juga: Kali Pertama, Bharada E Dipertemukan dengan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf dalam Sidang
Memang, sebelumnya Ronny Talapessy sempat keberatan dengan keputusan Majelis Hakim untuk melakukan penggabungan tiga terdakwa dalam satu sidang ini.
Pasalnya, meskipun sebagai terdakwa, Bharada Eliezer adalah Justice Collaborator (JC)
Namun, Ronny Talapessy akhirnya menghormati putusan hakim ini.
Ia yakin, Majelis Hakim memiliki pertimbangan dan strategi sendiri dalam mengungkap kasus ini.
"Saya sampaikan kepada Majelis hakim bahwa mengingat Klien saya ini adalah sebagai Justice Collaborator, sesuai dengan undang-undang perlindungan saksi dan korban bahwa sebagai JC tentunya harus dipisah (sesuai) yang diatur dalam undang-undang.
"Tetapi sekali lagi bahwa kami menghormati dan kami menghargai yang menjadi putusan dari Majelis Hakim," jelas Ronny Talapessy.
Baca juga: Hari Ini Bharada E Bakal Buktikan Jika Dirinya Memang Diperintah Ferdy Sambo
Adapun kekhawatiran Ronny Talapessy dalam penggabungan sidang ini lantaran kemungkinan besar, tidak ada yang sependapat dengan kesaksian kliennya.
"Sebenarnya kan keterangan saksi ini bisa menjadi berbeda dengan keterangan terdakwa lainnya."
"Tetapi dalam dalam proses ini, dalam keterangan yang akan dihadirkan untuk Bharada Eliezer, kami sudah mempelajari saksi-saksi ini."
"Tentunya kami akan coba menggali keterangan yang sesuai dengan posisi dan hukum dari Bharada Eliezer ini."
"Jadi yang kami lihat bahwa beberapa saksi yang besok akan dihadirkan secara langsung memang tidak langsung kepada Richard ya."
"Ini mungkin juga menjadi kebijakan dari Majelis Hakim, kami melihat mungkin juga ini menjadi strategi Majelis Hakim supaya mempercepat persidangan," terang Ronny Talapessy.
Baca juga: Uang di Rekening Brigadir Yosua Diklaim Dikuras, Pengacara Bharada E Akan Buktikan Bukan ke Kliennya
Respon LPSK
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyoroti putusan hakim soal penggabungan tiga terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriasnyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sekaligus dalam satu sidang.
Yakni menghadirkan Bharada Richard Elizer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Menurut Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, seharusnya sebagai Justice Collaborator, sidang Baharada Eliezer seharusnya digelar terpisah.
Kendati demikian, Edwin meyakini Majelis Hakim telah mempertimbangkan hal ini.
"Memang seharusnya dipisah, tetapi kita tidak bisa mencampuri urusan persidangan, jadi kita serahkan kepada Majelis Hakim."
Baca juga: Keterangan Beda dengan BAP, JPU Minta Hakim Tetapkan Kodir ART Ferdy Sambo Jadi Tersangka
"Mungkin Majleis Hakim memliki maksud tersendiri untuk mendapatkan atau menguji dari keterangan-keterangan saksi yang ada itu dengan adanya (keterangan) Bharada Eliezer, Rizki dan Kuat dalam satu pemeriksaan, untuk dapat menguji diantara mereka itu mana yang layak dipercaya," jelas Edwin dikutip dari Kompas TV, Minggu (6/11/2022).
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)