Selasa, 19 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Sopir Ambulans Mengaku Tak Diizinkan Pulang Usai Antar Jasad Brigadir J ke RS Polri, Hakim: Buset!

Sopir ambulans Ahmad Syahrul Ramadhan mengaku tidak diizinkan pulang setelah mengantar jasad Brigadir J ke RS Polri. Ia terpaksa menunggu hingga subuh

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Sopir ambulans bernama Ahmad Syahrul Ramadhan (kanan) menyampaikan kesaksiannya di persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022). Ia mengaku tidak diizinkan pulang setelah mengantar jasad Brigadir J ke RS Polri. Ia pun terpaksa menunggu hingga subuh. 

Mendengar pengakuan Ahmad, majelis hakim lalu menanyakan kepastiannya soal menunggu hingga subuh.

"Hah mau subuh saudara nungguin? Buset," kata hakim.

Namun, Ahmad menuturkan dirinya diizinkan pulang setelah subuh.

Diketahui dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan