Kamis, 16 April 2026

Polisi Tembak Polisi

Pihak Ferdy Sambo Duga Yosua Miliki Kepribadian Ganda

Dalam sidang ini, majelis hakim membacakan keberatan penasehat hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews/JEPRIMA
Momen saat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saling berpelukan sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa (8/10/2022).

Dalam sidang ini, majelis hakim membacakan keberatan penasehat hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Dalam keberatannya, mereka menyebut jika Yosua memiliki kepribadian ganda. 

"Ada keberatan saudara mengenai korban almarhum Yosua Hutabarat, ada kecenderungan memilik kepribadian ganda," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa.

Menurut Wahyu, pihak Sambo protes berkeberatan lantaran tak diberikan kesempatan untuk menggali dugaan kepribadian ganda Yosua. 

Terhadap keberatan itu, Wahyu menyebut persidangan tersebut untuk mengungkap perkara pembunuhan berencana.

"Kalau saudara mau menanyakan saksi berkaitan dengan ini (kepribadian ganda), kita memeriksa di sini saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum adalah berkaitan dengan perkara pembunuhan," ucap Wahyu.

"Bahwa ternyata korban memiliki kepribadian ganda silakan, kita berikan waktu pada saudara untuk (menghadirkan) saksi yang meringankan bagi para terdakwa, silakan gali,” sambung dia. 

Baca juga: Ajudan Ungkap Sejumlah Senjata yang Selalu Ada di Mobil Dinas Ferdy Sambo, Ada Tiga Jenis

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved