Minggu, 12 Oktober 2025

Pengakuan Ismail Bolong

Kasus Ismail Bolong Berbuntut Panjang, Berikut Updatenya

Pengakuan pensiunan polisi Ismail Bolong terkait penambangan batubara ilegal di Kalimantan Timur berbuntut panjang.

Kolase Tribunnews
Kolase Foto Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan Ismail Bolong, mantan anggota Polri yang mengakuanya viral soal uang setoran tambang ilegal ke Kabareskrim. Belakangan Ismail Bolong mengklarifikasi pernyataanya yang viral itu, dia juga minta maaf kepada Kabareskrim. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap membantu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap praktik mafia tambang.

Sebab, dikatakan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, pertambangan merupakan salah satu sektor strategis nasional, yang punya potensi besar, menopang hajat hidup orang banyak, sumber energi pembangunan, tapi sekaligus punya risiko tinggi terjadinya tindak pidana korupsi.

"Menanggapi pernyataan Menkopolhukam Bapak Mahfud MD, terkait rencananya menggandeng KPK dalam mengungkap perkara mafia tambang di Indonesia, kami tentu menyambutnya dengan baik," kata Ali, Selasa (8/11).

Ali mengatakan, KPK telah melakukan kajian pengelolaan sumber daya alam agar secara sistemik bisa memperbaiki tata kelolanya dari hulu hingga hilir, serta pemanfaatannya optimal bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Bahkan, KPK telah menginisiasi dan menjalankan Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA) yang merupakan program bersama kementerian/lembaga serta melibatkan pemerintah daerah dan stakeholder lain dalam penyelamatan sumber daya alam sektor kehutanan, perkebunan, pertambangan, kelautan dan perikanan sejak 2015.

Baca juga: Soal Video Ismail Bolong, Politikus Demokrat: Tantangan Kapolri Bersih-bersih Internal

Terbaru, disebutkan Ali, KPK melalui Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perbaikan Tata Kelola Pertambangan.

Terdiri dari KPK, Kementerian Investasi/Badan Penanaman Modal, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Pemerintah Daerah.

"Satgas dibentuk untuk melakukan koordinasi dan evaluasi tata kelola dan perizinan sektor pertambangan di Indonesia," kata Ali.

Ali menjelaskan, pembentukan satgas dilakukan, karena maraknya praktik korupsi di sektor pertambangan.

Mulai dari banyaknya penerbitan Izin Usaha Pertambangan yang tidak berstatus clean and clear, hingga banyak tumpang tindih hak guna usaha yang berada di lokasi izin pertambangan dan lokasi izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri (IUPHHK-HTI).

"Untuk itu, perlu dilakukan koordinasi dan evaluasi secara menyeluruh dari berbagai pihak di sektor pertambangan, agar risiko korupsi itu bisa dicegah, dan secara simultan memberikan kontribusi pada penerimaan negara secara optimal," jelas Ali.

DPR Desak Bentuk Tim Khusus

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto menyarankan pemerintah sebaiknya membentuk tim untuk memberantas beking kegiatan penambangan liar (ilegal mining) oleh oknum aparat kepolisian, sebagaimana yang disampaikan oleh mantan anggota Polri Aiptu Ismail Bolong.

"Anggota tim harus terdiri dari pejabat Kementerian ESDM, Kepolisian, TNI dan Kejaksaan RI agar proses pengawasan dapat berjalan secara terpadu dan objektif," kata Mulyanto, Selasa.

Dalam video tersebut Ismail membeberkan praktik beking oleh oknum kepolisian wilayah setempat termasuk besaran jumlah uang yang harus disetorkan kepada oknum pejabat kepolisian untuk mengamankan perbuatan melanggar hukum tersebut.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved