Kamis, 28 Mei 2026

Komnas HAM Harap Hakim Pengadilan HAM Paniai Bisa Periksa Lebih Teliti dan Lebih Adil

Wakil Ketua Komnas HAM RI Amiruddin Al Rahab berharap hakim pengadilan HAM Paniai di Pengadilan Negeri Makassar bisa memeriksa lebih teliti

Tayang:
Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Gita Irawan
Wakil Ketua Komnas HAM RI Amiruddin Al Rahab saat konferensi pers di Menteng Jakarta Pusat pada Kamis (10/11/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komnas HAM RI Amiruddin Al Rahab berharap hakim pengadilan HAM Paniai di Pengadilan Negeri Makassar bisa memeriksa lebih teliti dan lebih adil dalam memutuskan perkara kejahatan kemanusiaaan tersebut.

Menurutnya, apabila hal tersebut tidak bisa dilakukan maka kesempatan untuk mengoreksi pendekatan keamanan di Papua akan hilang.

Kedua, kata dia, kesempatan untuk mempelajari tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan akan hilang.

Konsekuensi lebih lanjutnya, kata dia, Undang-Undang 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM tidak bisa dijalankan secara serius ke depannya.

Ia menjelaskan terhitung sudah ada tiga pengadilan HAM yang digelar dan dinilai tidak dilaksanakan secara serius di Indonesia yakni pengadilan HAM Timor-Timur, peristiwa Tanjung Priok dan peristiwa Abepura.

Konsekuensi lainnya, kata dia, upaya untuk memenangkan hati masyarakat di Papua agar percaya pada proses hukum menjadi tidak maksimal. 

"Tentu harapannya, harapan saya adalah dengan menyampaikan ini, hakim, kita berharap pada hakim, hakim bisa memeriksa lebih teliti, lebih dalam, dan juga lebih adil nanti," kata Amiruddin saat konferensi pers di Menteng Jakarta Pusat pada Kamis (10/11/2022).

"Karena saya merasa memvonis tersangka yang satu (Mayor Infanteri Purnawirawan Isak Sattu) ini bersalah atau tidak bersalah belum bisa mendatangkan rasa adil, apalagi jika vonisnya nanti keliru," sambung dia.

Komnas HAM, kata dia, tidak mau menilai apa yang terjadi dalam seluruh proses yang sedang berlangsung hari.

Komnas HAM, lanjut dia, tidak boleh mendeligitimasi karena tidak etis. 

Untuk itu, kata dia, Komnas HAM menghormati proses persidangannya 

"Tapi kita boleh dong menyampaikan hal-hal yang perlu menjadi perhatian," kata dia.

Meski dakwaan jaksa tidak maksimal, kata dia, namun demikian menurutnya hakim mempunyai ruang untuk memaksimalkan dakwaan tersebut.

Hal tersebut, kata dia, misalnya bisa dilakukan dengan cara meminta jaksa menghadirkan saksi-saksi yang relevan, sesuai tanggung jawabnya di ruang pengadilan.

"Tapi sampai hari ini saya belum dengar ada permintaan itu," kata dia.

Baca juga: Komnas HAM: Dakwaan Jaksa Pada Sidang Pengadilan HAM Paniai Jauh Panggang Dari Api

Ia mencontohkan selama proses persidangan terdapat dua saksi utama yang dihadirkan ke persidangan yakni mantan Pangdam yang bertugas saat itu dan juga mantan Kabareskrim yang saat itu ditunjuk sebagai Ketua Tim Investigasi Gabungan TNI Polri bentukan Menko Polhukam pada akhir Desember 2014.

Mantan Kabareskrim yang dimaksud Amiruddin adalah Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Ari Dono Sukamto yang dihadirkan dalam sidang pada Kamis (13/10/2022).

Menurutnya, ada jeda waktu cukup panjang sejak 2014 hingga penyelidikan Komnas HAM yang dilakukan pada 2018.

"Sekian waktu panjang, terkatung-katung itu apa yang sebenarnya terjadi? Ya kan? Kalau cuma satu terdakwa tidak perlu begitu dong?" kata dia.

"Hakim minta dong laporannya. Buka laporan di sidang. Apa yang sebenarnya terjadi sehingga peristiwa ini tidak bisa diadili sekian panjang waktunya. Boleh dong?" sambung dia.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved